Mantan Walikota Kupang Divonis Bebas
Mantan Walikota Jonas Salean Bebas, Keluarga Tangis Histeris Sambut di Pintu Masuk Pengadilan
pendukung menyambut dengan pelukan tangis kebahagiaan di depan pintu masuk Pengadilan Tipikor Kupang.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Bebas, Keluarga Tangis Histeris Sambut di Pintu Masuk Pengadilan
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Mantan Walikota Kupang, Jonas Salena akhirnya bebas dari perkara kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemkot Kupang.
Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean dibebaskan dari hukuman serta semua denda berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Kupang, Rabu (17/3).
Sidang hari ini dipimpin Majelis Hakim Ari Prabowo, didampingi hakim anggota Ibnu Kholid dan Nggilu Liwar Awang.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT, Hendrik Tiip, Herry C. Franklin dan Emerensiana Jehamat.
Usai mendengar putusan hakim yang menyatakan dirinya bebas, mantan Walikota Kupang Jonas Salean terlihat tenang di ruangan persidangan akan kebahagiaan kebebasan yang diperolehnya dalam persidangan tersebut.
Jonas Salean di dampingi kuasa hukum saat keluar dari lingkungan pengadilan Tipikor Kupang, semua keluarga maupun pendukung menyambut dengan pelukan tangis kebahagiaan di depan pintu masuk Pengadilan Tipikor Kupang.
Baca juga: BREAKING NEWS : Terkait Kasus Pengalihan Lahan, Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean Divonis Bebas
Terlihat keluarga maupun kerabat wanita maupun pria dari mantan walikota Kupang Jonas langsung memberikan ucapan selamat atas kebebasannya dengan tawa maupun cucuran air mata.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)