Mantan Walikota Kupang Divonis Bebas

BREAKING NEWS  : Terkait Kasus Pengalihan Lahan, Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean Divonis Bebas

hak pakai tanah tersebut sudah dihapus karena sudah dilepaskan secara sukarela. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)
Jonas Salean usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Kupang 

BREAKING NEWS  : Terkait Kasus Pengalihan Lahan, Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean Divonis Bebas

POS-KUPANG.COM|KUPANG--Sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan lahan dengan tedakwa mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021). 

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Ari Prabowo, dijelaskan bahwa tanah dengan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1981 bukan milik pemerintah Kota Kupang. 

"Ketika Kota Kupang menjadi daerah otonom, tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemerintah Kota Kupang," ujar Ari Prabowo. 

Lebih lanjut, hakim ketua mengatakan, hak pakai tanah tersebut sudah dihapus karena sudah dilepaskan secara sukarela

"Tanah tidak ikut diserahkan kepada pemkot kupang, maka tanah tersebut akhirnya mejadi tanah negara," ungkap Ari Prabowo. 

Dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa, tidak terbukti adanya peralihan hak tanah karena tanah tersebut bukan aset pemkot Kupang karena Hak pakai tanah tersebut menjadi tanah negara. 

"Unsur melawan hukum tidak terpenuhi, oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," tegas hakim ketua. 

Jonas Salean usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Kupang
Jonas Salean usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Kupang ((POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA))

Sementara hakim anggota, Ibnu Kholik berpendapat lain. Menurutnya tanah yang terletak di depan hotel sasando merupakan aset Kota Kupang yang belum dicatat dalam daftar aset 

"Tanah Sasando memenuhi semua kriteria, maka tanah tersebut merupakan milik Pemkot kupang. Pencatatan hanya masalah akuntansi," kata Ibnu Kholik. 

Oleh karena itu, hakim anggota 2 berpendapat unsur melawan hukum terpenuhi. 

Meski berbeda pendapat, majelis hakim akhirnya memvonis bebas mantan wali kota Kupang ini. 

Baca juga: Mencengangkan Begini Gaya & Penampilan Cicit Soekarno yang Suka Banget Pakai Jet Pribadi, Siapa Dia?

Terkait putusan itu, JPU Kejati NTT, Hery Franklin mengatakan pihaknya akan menempuh upaya banding. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved