Kasus Narkoba di Ende Perantara Dekam di Lapas, Pemesan - Pengirim ?
Keterlibatan SON dalam kasus ini yakni sebagai perantara, antara pemesan dengan pengirim 10 bungkus plastik sabu-sabu.
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Kasus Narkoba di Ende Perantara Dekam di Lapas, Pemesan - Pengirim? Ende Jalur Transit?
POS-KUPANG.COM | ENDE -- SON (30) yang terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu Oktober 2020 lalu, saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ende.
Kasus ini merupakan satu-satunya kasus narkoba di tahun 2020.
Keterlibatan SON dalam kasus ini yakni sebagai perantara, antara pemesan dengan pengirim 10 bungkus plastik sabu-sabu.
SON divonis hukuman empat tahun perjara dengan denda Rp. 400 juta, subisidernya dua bulan kurungan.
"Dia hanya sebagai perantara saja," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Ende, Ema Dian Prihantono saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa (16/3/2021).
Menurut Ema, kendati sudah mendekam di Lapas Ende, putusan atas kasus tersebut, boleh dibilang belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Ema katakan, kasus ini belum ditutup atau proses hukumnya tetap berjalan, dilakukan upaya hukum banding.
"Kita lakukan upaya hukum banding. Untuk terdakwa sendiri sudah ada di Lapas, sementara proses hukumnya masih upaya hukum banding dari kami. Jadi belum bisa dibilang inkrah atau berkekuatan hukum tetap, masih ada kelanjutan," ungkap Ema.
Disinggung, SON hanya sebagai perantara dalam kasus ini, lalu bagaimana pemesan dan pengirim? Ema tegaskan, tunggu hasil pengembangan dari Polres Ende. "Kita tunggu hasil pengembangan penyidikan dari polisi, bagaimana," kata Ema.
Apa Kendala Ungkap Kasus Narkoba?
Di penghujung tahun 2020, Kamis 31 Desember, Polres Ende menggelar jumpa pers data kasus sepanjang 2020.
Kasus narkoba jadi sorotan media, terutama soal hasil pengembangannya. Pasalnya, SON masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.
Hal lain, SON yang sebelumnya diduga sebagai kurir, dalam jumpa pers tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Ende, Iptu Tomy Kapasiang, mengatakan, SON juga diduga pengguna narkoba. "Dari keterangan tersangka dia pernah pakai," ungkapnya.
Iptu Tommy menjelaskan, pihaknya tidak berpatokan pada keterangan SON, terkait diduga kurir, sebab keterangan SON berbeda-beda. "Keterangan yang bersangkutan (SON), berbeda-beda" ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut di tahun 2021 ini.
Iptu Tommy mengaku mereka menemui kendala dalam pengembangan kasus tersebut. "Kebetulan kami juga terbentur dengan anggaran," ungkapnya.
Terkait kendala anggaran, AKBP Albertus menambahkan, soal anggaran berpengaruh pada pengungkapan dan pengembangan kasus tersebut. Pasalnya, kasus tersebut terjadi menjelang akhir tahun.
Menurut Kapolres, kalau kasus tersebut di awal-awal tahun maka pihaknya bisa mengajukan anggaran ke Polda NTT.
"Memang kalau anggaran pengungkapan kasus ini, kasus narkoba tidak mudah, sangat-sangat tidak mudah. Berapa biaya untuk personil untuk turun ke lokasi, berapa lama," ungkapnya.
Belum lagi, kata Kapolres, ada biaya yang dikeluarkan di luar yang dianggarkan yakni biaya untuk tes swab, rapit tes untuk para personil guna melakukan pengembangan kasus di berbagai lokasi.
Kapolres menegaskan kendala dimaksud bersifat teknis namun pihaknya tetap bekerja secara profesional. Kapolres mengatakan akan tetap melakukan pengembangan kasus narkoba tersebut.
Ende Jalur Transit Narkoba?
Wilayah Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Provinsi NTT) disebut merupakan jalur transit peredaran narkoba untuk wilayah Flores.
Jalur transit dimaksud terutama melalui transportasi laut, baik dalam provinsi NTT maupun luar NTT, misalnya Jawa.
Hampir setiap hari kapal hilir mudik di pelabuhan Ende.
Demikian disampaikan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba Polres Ende, Aipda Erwin Maku, SH kepada POS-KUPANG.COM, di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2020) bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Bahkan kata Erwin sudah banyak indikasi peredaran narkoba di Ende, namun pihaknya masih mendalami.
"Di kalangan orang-orang besar bahkan pelajar," ujarnya.
Baca juga: Melki Laka Lena Ajak Semua Pihak Wujudkan Indonesia Maju Dengan Empat Pilar
Baca juga: Dimasa Pandemi Covid-19, Napi di Rutan Kelas II B Bajawa Hasilkan Sejumlah Produk Kerajinan
Baca juga: Kisah Pengusung Jenazah Covid-19, Berani Manantang Maut Meski Upah Tak Dibayar
Diakuinya Sat Narkoba Polres Ende mengalami kendala dalam mengungkap kasus-kasus narkoba lantaran terbatasnya fasilitas dan personil. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)