Tangis Haru Keluarga Sambut Bebasnya Advokat Anton Ali

Majelis hakim memutuskan eksepsi penasehat hukum diterima, dan memerintahkan untuk membebebaskan terdakwa Antonius Ali.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Advokat Antonius Ali usai mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Kupang 

Tangis Haru Keluarga Sambut Bebasnya Advokat Anton Ali

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Pengacara senior, Antonius Ali dinyatakan bebas oleh majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (16/3/2021).

Majelis hakim memutuskan eksepsi penasehat hukum diterima, dan memerintahkan untuk membebebaskan terdakwa Antonius Ali.

Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin, Fransiska Paula Dari Nino dan didampingi hakim anggota Nggilu Liwar Awang serta Gustaf Marpaun, mengungkapkan, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat yang mana tidak menguraikan keterlibatan Antonius Ali soal menghalang-halangi proses penyidikan tim penyidik Kejati NTT, dalam mengungkapkan dugaan tidak pidana pengalihan aset negara yang menjerat mantan bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla.

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segara dibebaskan, serta biaya persidangan dibebankan pada negara.

Pantauan wartawan, usai mendengar putusan majelis hakim, wakil ketua Peradi NTT itu menangis saat didekati istri dan anaknya.

Kepada wartawan, Anton Ali mengatakan putusan tersebut merupakan karunia Tuhan.

“Semua karena Tuhan," ujarnya singkat sembari menaiki mobil tahanan jaksa penuju Polda NTT. 

Selain Antonius Ali, majelis hakim juga menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djuje. Keduanya juga dibebaskan dari jeratan hukum. 

Untuk diketahui, Antonius Ali merupakan kuasa hukum mantan bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula yang terjerat kasus dugaan korupsi tanah negara di Kerangan, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat. 

Dalam persidangan pra peradilan, Antonius Ali menghadirkan dua saksi yakni, Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djuje. 

Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kemudian menetapkan Fransiskus dan Zulkarnaen sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu dalam persidangan. 

Baca juga: DPRD Lembata Dukung Proses Musrenbang RKPD Tahun 2022

Baca juga: Beri Dukungan untuk Pajak, Bupati Alor Menerima Piagam Penghargaan

Tak sampai disitu, jaksa kemudian mengusut aktor dibalik keterangan dua saksi palsu tersebut. Jaksa kemudian menetapkan advokat senior, Antonius Ali menjadi tersangka. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved