Mahfud MD Pastikan Jokowi Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Tak Ingin Balik seperti Orba
Banyak masyarakat melalui media sosial juga menginginkan Jokowi menambah satu periode lagi menjadi presiden lantaran kesuksesannya membangun Indonesia
Mahfud MD Pastikan Jokowi Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Tak Ingin Balik seperti Orba
POS KUPANG.COM -- Wacana masa jabatan Presiden RI menjadi tiga periode kencang berhembus di kalangan elit
Banyak masyarakat melalui media sosial juga menginginkan Jokowi menambah satu periode lagi menjadi presiden lantaran kesuksesannya membangun Indonesia
Namun, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak menginginkan perubahan aturan mengenai penambahan masa jabatannya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menanggapi perbincangan soal wacana penambahan periode masa kepemimpinan presiden di Indonesia.
Diketahui, isu tersebut pertama kali dilontarkan oleh mantan Ketua MPR RI , Amien Rais
Mahfud MD menyebut, pemerintah tidak mungkin melakukan amandemen Undang-undang Dasar 1945 apalagi memasukkan klausul perubahan masa kepemimpinan seorang presiden.
Baca juga: Massa Ngamuk hingga Geruduk Kantor DPP Partai Demokrat , Cari AHY
Seperti diketahui, konstitusi membatasi presiden dan wakil presiden hanya menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali.
Pembatasan itu tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan ini tertuang pada pasal 169 huruf n tentang syarat individu mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Yang mana aturan tersebut mengatakan calon Presiden dan Wakil Presiden belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.
Mahfud MD menilai, menambah periode masa jabatan seorang presiden sama halnya kembali ke masa orde baru, dimana saat itu masa kepemimpinan seorang presiden tidak dibatasi.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya.
MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja. Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, dilihat pada Selasa (16/3/2021).