Berita Sikka Terkini
Polres Sikka Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Begini Kejadiannya, Info
Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka kembali mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Si
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM / MAUMERE-Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka kembali mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sikka.
Pengungkapan kasus narkotika ini berkas informasi dari masyarakat. Yang mana Pelaku dibekuk karena menggunakan narkoba jenis shabu-shabu.
Pelaku yang berusia 23 berinisial IM ditangkap di sebuah kamar hotel di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 03.50 wita.
Di mana ia ditangkap saat sedang menyiapkan rangkaian alat untuk memakai narkotika yang diduga jenis shabu..
“Pada awalnya anggota Satresnarkoba Polres Sikka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel pada alamat tersebut. Informasi itu lalu disikapi dan dibawah pimpinan langsung Kasat Res Narkoba, Iptu Mesakh Hetharie, SH melakukan penggerebekkan,” kata Wakapolres Sikka, Kompol I Putu Surawan dalam dalam press release bersama wartawan di Sikka di depan ruang Satresnarkoba, Selasa (16/3/2021) siang.
Wakapolres Surawan bersama Kasat Res Narkoba, Iptu Mesakh dan Kasubag Humas, Iptu Margono menjelaskan, dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 1 buah kaca pires yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dan setelah dilakukan penimbangan seberat kurang lebih 2.32 gram brutto (ditimbang dengan kaca pires) kemudian setelah diuji secara Laboratories berat netto adalah 0.025 gram serta 1 buah plastik bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis Shabu dan setelah dilakukan penimbangan seberat kurang lebih 0.08 gram brutto (ditimbang dengan sampul plastik) kemudian setelah diuji secara laboratories berat netto adalah 0.002 gram, 1 buah botol plastik kecil berisi air yang pada tutupnya terdapat dua lubang dan ditutupi dengan pipet plastik warna merah dan merah muda yang diduga sebagai bong.
Selain itu, lanjut Wakapolres Surawan, petugas juga mengamankan 1 unit HP merk VIVO Y50 warna silver, 1 buah bungkusan rokok filter black, 1 buah pemantik warna biru, 1 buah pemantik warga hijau, 1 buah pipet plastik warna putih, dan 2 buah pipet plastik bening yang diduga sebagai alat sekop.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka IM, barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari salah seorang teman dengan inisial Y yang beralamat di Bone, Sulawesi Selatan. Tim Satresnarkoba telah melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap terduga pengedar namun hingga saat ini belum berhasil mengamankan terduga pengedar tersebut,” jelas Wakapolres Surawan.
Atas kasus itu, tegasnya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- dan paling banyak 8.000.000.000,-.(ris)
Baca juga: Penyidik Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jasa Konsultasi BIG di Sabu Raijua
Area lampiran

BalasTeruskan