Berita Lembata Terkini

Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara Komentari Kasus Tanah di Desa Merdeka - Lembata

Peradan, menduga kepala desa (Kades) Merdeka telah menjual atau menghibahkan tanah milik desa tersebut kepada salah seorang pegusaha lokal, Benedikt

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Kejari Lembata memasang plang penyitaan terhadap tanah di desa Merdeka - Lembata yang diduga diahlikan kades Merdeka kepada pihak lain.    

POS-KUPANG.COM | KUPANG -  Dugaan peralihan hak atas tanah di desa Merdeka, kecamatan Lebatukan, kabupaten Lembata oleh kepala desa setempat memancing perbincangan di khayalak. Tak terkecuali para advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) yang melakukan analisis kasus tersebut dari sisi hukum.

Tanah tersebut bermasalah usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata mengendus adanya dugaan pengalihan asset ke pihak lain.

Dalam pandangan hukumnya, Peradan, menduga kepala desa (Kades) Merdeka telah menjual atau menghibahkan tanah milik desa tersebut kepada salah seorang pegusaha lokal, Benediktus Lelaona ( Ben Tenti-Red), tanpa melalui musyawarah desa.

Sesuai rujukan hukum, dijelaskan Peradan, kades Merdeka telah mengabaikan hak berpendapat dan menyatakan usulan bagi masyarakat desa Merdeka yang tidak menyetujui peralihan hak atas tanah tersebut.

Kades juga terindikasi telah melakukan  perbuatan melawan hukum, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum.

"Perbuatan itu antara lain, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu badan secara langsung atau tidak langsung  merugikan keuangan Negara atau  perekonomian Negara. Menyalagunakan jabatan atau kedudukan", tulis Peradan dalam analisis hukum yang ditandatangani ketua Peradan Lembata, Yusuf  Maswari  Paokuma, SH, Senin (15/03/2021).

Perbuatan kades, disebut telah  menyalahi syarat objektif  sahnya suatu perjanjian. Karena tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang  dilarang undang – undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai – nilai kesopanan, ataupun ketertiban umum.

Baca juga: Begini Nasib Pemain Trial Eks Bali United, Pelatih Persebaya Aji Santoso Segera Ambil Keputusan?

Hal ini juga merujuk pada Surat Edaran Mahkama Agung Nomor 4 tahun 2016 yang mengatur bahwa kriteria pembeli  yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan pasal 1338 ayat ( 3 ).

Berdasarkan SEMA Nomor 4 tahun 2016, dapat dikatakan bahwa Benediktus Lelaona mempunyai itikad buruk yang telah membayar tanah milik desa tersebut dengan nilai Rp 200. 000.000,00 dan telah mendaftarkan tanah milik desa tersebut pada BPN Kabupaten Lembata. Hal tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara.

Dalam keterangannya juga, pihak Peradan meminta Kejari Lewoleba agar menetapkan Kades Merdeka dan Benediktus Lelaona sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan sekaligus menahan keduanya.

Baca juga: Viral Video Syur 2 Menit, Pelajar Buka Paksa Rok Teman Cewek, Mau Lakukan Ini, Lubang Pagar Hot

Diterangkan Peradan, asset yang telah disita Kejari Lembata dan telah dikelolah Benediktus, merupakan objek sengketa dalam perkara tersebut. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Baca juga: Mendarat di Inggris, Tim Indonesia di All England 2021 Terperangkap 12 Jam?Ini Pemicunya, Info Sport

Kejari Lembata memasang plang penyitaan terhadap tanah di desa Merdeka - Lembata yang diduga diahlikan kades Merdeka kepada pihak lain. 
 
Kejari Lembata memasang plang penyitaan terhadap tanah di desa Merdeka - Lembata yang diduga diahlikan kades Merdeka kepada pihak lain.    (istimewa)

4 Lampiran 

 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved