Bupati Anton Serahkan Biaya Pembebasan Lahan Bandara Gewayantana Sebesar Rp 5 M Lebih
rasa terima kasih kepada para pemilik tanah yang telah bersedia membebaskan lahan untuk perluasan Bandara Gewayantana.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Bupati Anton Serahkan Biaya Pembebasan Lahan Bandara Gewayantana Sebesar Rp 5 M Lebih
POS-KUPANG.COM | LARANTUKA-- Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon,S.T menyerahkan secara langsung biaya ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan kepada masyarakat sebesar Rp 5.481.662.100.
Di mana penyerahan itu terkait perluasan Bandar Udara Gewayantana Larantuka, Selasa (16/3/2021) pagi di Aula Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Flores Timur.
Hadir bersama Bupati Anton Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Eduard. J. Fernandez,S.Sos,M.Si, Kepala Bandara Gewayantana Larantuka,Paga Magdalena, Pimpinan Cabang BRI Larantuka,Marko Arief Pramudita, Perwakilan dari Seksi Penataan Fasilitas Pertanahan Tanah Pemerintah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional /ATR Flores Timur,Vincent Kolin, Camat Larantuka,Ir. Alfonsius Riberu, Camat Ile Mandiri,Karolus G. Payong,SE, Lurah Weri,Kalitus Samon Lein, Kepala Desa Tiwatobi,Yoseph Duli Lamabelawa serta masyarakat pemilik tanah.
Bupati Anton dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada para pemilik tanah yang telah bersedia membebaskan lahan untuk perluasan Bandara Gewayantana.
Ia menjelaskan, menjelaskan tentang beberapa pendekatan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk menjamin keamanan penerbangan di Bandara Gewayantana karena sebelumnya pada tahun 2016 ada kejadian yang mengakibatkan adanya peringatan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Bupati Anton juga mengatakan, alasan penyerahan biaya ganti rugi ini diserahkan secara langsung olehnya adalah karena proses pembebasan lahan ini mengandung harapan banyak orang di Flores Timur dalam menyukseskan visi Flores Timur Sejahtera Dalam Bingkai Desa Membangun,Kota Menata.
Yang mana selanjutnya lokasi Bandara Gewayantana tidak akan disebut pinggiran kota lagi tetapi akan disebut tengah kota karena pembangunan selanjutnya akan membuat posisi Kota Larantuka menjadi kota yang melingkari Gunung Ile Mandiri.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Flores Timur,Drs.Ramon Mandiri Piran dalam kesempatan yang sama menyampaikan proses pembebesan lahan sudah dimulai sejak tahun 2020 dengan tahapan sosialisasi/konsultasi publik tahap 1 dan tahap 2, negosiasi harga, identifikasi, proses pelepasan hak dan selanjutnya realisasi pembayaran yang dilakukan secara simbolik.
Baca juga: Penjelasan Kasatlantas Terkait Kecelakaan Satu Keluarga di Ende, Ibu Meninggal Dunia
Jaannya penyerahan biaya ganti rugi ini bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia Cabang Larantuka. Adapun nama pemilik lahan yang menerima biaya pembebasan lahan untuk kawasan Bandara Gewayantana yakni Aloisius Atu Baon, Rofinus Nara Kean, Theresia Letek Hewen, T.J. Suhemi dan Laurensius Riberu. Biaya ganti rugi untuk pembebasan lahan ini meliputi tanah, tanaman dan juga bangunan dengan total Rp 5.481.662.100.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)