Mahfud MD Balas Sorotan Amien Rais Pemerintah Tak Ingin Kembali ke Orba, Presiden Tak Bisa 3 Periode
Mahfud MD menyebut, pemerintah tak mungkin mengamandemen UUD 1945 apalagi memasukkan klausul perubahan masa kepemimpinan seorang presiden.
Mahfud MD Balas Sorotan Amien Rais Pemerintah Tak Ingin Kembali ke Orba, Presiden Tak Bisa 3 Periode
POS-KUPANG.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menanggapi perbincangan soal wacana penambahan periode masa kepemimpinan presiden di Indonesia.
Diketahui, isu tersebut pertama kali dilontarkan oleh mantan Ketua MPR RI, Amien Rais.
Mahfud MD menyebut, pemerintah tidak mungkin melakukan amandemen Undang-undang Dasar 1945 apalagi memasukkan klausul perubahan masa kepemimpinan seorang presiden.
Seperti diketahui, konstitusi membatasi presiden dan wakil presiden hanya menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali.
Pembatasan itu tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan ini tertuang pada pasal 169 huruf n tentang syarat individu mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Yang mana aturan tersebut mengatakan calon Presiden dan Wakil Presiden belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.

Mahfud MD menilai, menambah periode masa jabatan seorang presiden sama halnya kembali ke masa orde baru, dimana saat itu masa kepemimpinan seorang presiden tidak dibatasi.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya.
MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja. Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, dilihat pada Selasa (16/3/2021).
Mahfud kemudian mengingatkan tentang penolakan Jokowi terhadap wacana penambahan periode masa jabatan presiden menjadi tiga kali.
"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lg. Bahkan pd 2/12/2019 mengatakan bhw kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," jelasnya
Menpan juga membantah
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo juga membantah pemerintah bakal mengusulkan amandemen UUD 1945 demi merubah aturan masa jabatan presiden.