Breaking News

HOREEEEE, THR & Gaji ke-13 PNS Serta Tunjangan Segera Cair, Paling Lambat Awal Mei, Tak Ada Potongan

Pembayaran gaji dan THR kepada seluruh PNS, TNI dan Polri itumerupakan kebijakan pemerintah dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2020 lalu.

Editor: Frans Krowin
Kontan.co.id
Gaji DPRD DKI Jakarta Naik Jadi Setara Dirut Pertamina, Ahok: Kalau Saya Gubernur, Tak Akan Setuju 

Para pegawai jangan khawatir karena, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) pernah memastikan akan memberi THR dan gaji ke-13 PNS secara penuh, tanpa potongan sepeser pun.

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.

Sementara itu ada kabar baik lainnya untuk PNS.

Pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan atau 2021.

Besaran gaji yang diterima PNS atau ASN itu berasal dari kenaikan tunjangan yang nilainya cukup signifikan.

Tak tanggung-tanggung, penghasilan terendah untuk PNS/ASN di era Pemerintahan Jokowi nantinya berada di kisaran Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.

Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun begitu, saat ini pemerintah masih tengah melakukan kajian mendalam.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, kenaikan tunjangan PNS seharusnya dilakukan pada 2020. Namun, karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.

Meski demikian, Tjahjo membeberkan, kenaikan tunjangan ASN akan naik signifikan.

Di mana, untuk posisi ASN dengan masa kerja 0 bulan akan mendapatkan tunjangan minimal Rp 9 hingga Rp10 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020 (antara/HO Wartakotalive.com)

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020).

Politisi PDIP ini menegaskan, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.

Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan.

Kenaikan dana pensiun sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved