Habib Rizieq Shihab Disidangkan, Massa Simpatisan Bergerak ke PN Jaktim, Polisi Siagakan Pengamanan
"Polrestro Jakarta Timur mendapat informasi adanya pergerakan massa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat Rizieq Shihab menjalani sidang" kata Erwin
Habib Rizieq Shihab Disidangkan, Massa Simpatisan Bergerak ke PN Jaktim, Polisi Siagakan Pengamanan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (16/3/2021) Habib Rizieq Shihab disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) yang organisasinya telah dibekukan tersebut, menjalani sidang perdana atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukannya.
Untuk agenda persidangan tersebut, berhembus kabar bahwa massa sedang bergerak menuju tempat persidangan tersebut.
Dan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, aparat kepolisian pun mulai siaga dan menyiapkan aneka pengamanan.
"Polrestro Jakarta Timur mendapat informasi adanya pergerakan massa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat Rizieq Shihab menjalani sidang," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan.
Erwin Kurniawan mengatakan hal tersebut usai memimpin apel kesiapsiagaan personel terkait pengamanan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hanya saja dia tak membeberkan asal dan jumlah Massa yang berniat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur lokasi Rizieq menjalani sidang tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
Dia hanya mengimbau agar simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) mengikuti jalannya sidang secara virtual dan melakukan pembubaran paksa bila massa nekat memenuhi ruang sidang.
"Apabila tidak melakukan protokol kesehatan maka kami akan melakukan imbauan-imbauan secara persuasif sampai nanti pembubaran massa itu sendiri," ujarnya.
Erwin menuturkan pihaknya membatasi jumlah simpatisan yang hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena pandemi Covid-19 masih melanda dan penambahan jumlah kasus masih tinggi.
Pertimbangan ini juga yang membuat Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan Rizieq menjalani sidang beragenda pembacaan dakwaan besok secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
"Kami akan melakukan edukasi sekaligus mengingatkan bahwa situasi pandemi Covid-19 menjadi dasar kita di dalam mengimbau untuk tidak berkerumun untuk tidak di Pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya tidak pernah meminta simpatisan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang.
Namun pihaknya tidak bisa melarang agar simpatisan Rizieq Shihab tidak datang karena sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur digelar terbuka untuk umum.