Gereja Katolik Tegaskan Lagi, Tidak Bisa Berkati Ikatan Sipil Sesama Jenis

Kongregasi Doktrin Iman (CDF) menyatakan, tentu "mustahil bagi Tuhan untuk memberi berkat pada dosa".

Editor: Agustinus Sape
alamy stock photo
Logo Gereja Katolik 

Gereja Katolik Tegaskan Lagi, Tidak Bisa Berkati Ikatan Sipil Sesama Jenis

POS-KUPANG.COM, VATICAN CITY - Vatikan menyatakan, Gereja Katolik tidak mempunyai kuasa untuk memberkati ikatan sipil sesama jenis.

Kongregasi Doktrin Iman (CDF) menyatakan, tentu "mustahil bagi Tuhan untuk memberi berkat pada dosa".

Meski begitu, CDF mencatat "elemen positif" yang ada dalam hubungan sesama jenis, dilansir BBC Senin (15/3/2021).

Pada Oktober, Paus Fransiskus menuturkan dalam sebuah dokumenter, dia berpikir pasangan sesama jenis harus mendapatkan ikatan sipil.

Di Gereja Katolik, berkat diberikan oleh imam atau pejabat lain berdasarkan kuasa yang diterima dari gereja.

Paus sendiri menyetujui tanggapan dari CDF, menerangkan bahwa sikap mereka bukanlah bentuk diskriminasi.

Melalui tanggapan itu, CDF ingin menekankan mereka hanya berusaha mengingatkan lagi kebenaran ritus liturgi.

Sebab seperti diberitakan Reuters, di Jerman dan AS paroki tidak hanya memberkati pasangan sesama jenis.

Namun dalam beberapa bulan terakhir, mereka dilaporkan juga menerima umat Katolik yang gay di gereja.

Vatikan menanggapi pertanyaan mengenai apakah gereja mempunyai kuasa untuk memberi berkat kapada sesama jenis.

CDF menerangkan, pernikahan antara pria dan perempuan merupakan momen sakramental. Karena itu, berkat tak bisa diberikan juga ke sesama jenis.

Dengan alasan itulah, gereja disebut tidak bisa memberikan berkat pada hubungan atau persatuan orang dengan jenis kelamin sama.

Seperti apa reaksi yang muncul? Chasten Buttigieg, suami dari calon presiden asal Partai Demokrat Pete Buttigieg, memberikan sikap tegasnya.

"Cinta adalah cinta. Pernikahan gay itu legal. Paus bukan pendeta wilayah Anda. Damai dan terberkati. Daftarkan untuk wine dan kertas bersejarah ini," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved