Sabtu, 25 April 2026

Berita NTT Terkini

Libur Panjang Penjabat Kades Nifunenas, TTU Sebabkan Pembangunan Terbengkalai

Libur Panjang Penjabat Kades Nifunenas, TTU Sebabkan Pembangunan Terbengkalai

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Foto kiriman warga
Kantor Desa Nifunenas, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU 

Libur Panjang Penjabat Kades Nifunenas, TTU Sebabkan Pembangunan Terbengkalai

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Penjabat Kepala Desa Nifunenas, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, Arnoldus Yansen disebut melakukan libur panjang tanpa kabar pasca dilantik pada 2020 silam.

Hal ini berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan terhadap masyarakat di Desa Nifunenas. Selain itu ketidakhadiran Arnoldus menyebabkan pembangunan di desa terbengkalai.
Hal ini disampaikan kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nifunenas, Amandus Oemanas kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 16/03/2021.

Baca juga: Mantan Bupati Kupang, Berpotensi Tersangka Dalam Kasus Tanah Hypermart

Meskipun tidak aktif dalam melaksanakan tugas, tetapi penjabat kepala desa tersebut selalu aktif menerima insentif setiap bulannya.

Menurut Amandus, ketidakhadiran penjabat kepala desa tersebut terlihat di dalam bukti dokumen daftar hadir aparat desa selama 5 bulan.

Baca juga: Lapenangga Imbau Dosen dan Mahasiswa Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

"Seperti pembangunan WC sehat, telah dicairkan anggaran tetapi sampai sekarang belum dilaksanakan. Pelatihan-pelatihan, dia punya uang sudah cair habis, tetapi sampai hari ini dia punya kegiatan tidak berjalan," jelasnya.

Pada 10 November 2021, terangnya, penjabat kepala desa mencairkan uang sebesar 311 juta untuk biaya pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dimaksud. Tetapi pihaknya tidak mengetahui bukti fisik uang dan mempertanyakan keberadaan uang tersebut. Oleh karena itu, masyarakat Desa Nifunenas, lanjut Amandus, saat ini sedang mencari informasi terkait keberadaan uang tersebut tetapi belum diperoleh lebih lanjut.

Menurut Amandus, Penjabat Kepala Desa Nifunenas hanya terlihat dua kali pasca dilantik memimpin desa tersebut yakni pada waktu pembagian BLT.

Perihal keterlibatan penjabat kepala desa dalam urusan pemerintahan di Desa Nifunenas, tutur Amandus, terlihat sangat menyedihkan. Lantaran surat yang dilayangkan maupun penyampaian secara lisan tidak mendapat tanggapan baik.

"Kemarin Januari 2021, kita undang dia untuk persiapan LKPJ juga dia tidak hadir. Juga kita undang ke mantan desa yang harus dia tanggung jawab dari tahun anggaran 2015 sampai 2019. Namun mantan kepala desa juga tidak hadir," beber Amandus.

Ia mengakui bahwa, pihaknya telah menyampaikan keluhan masyarakat kepada, Camat Insana Barat, Mantan Bupati TTU, Dinas PMD dan pihak-pihak terkait tentang persoalan tersebut namun belum mendapatkan solusi.

Hal senada disampaikan anggota BPD Desa Nifunenas, Maximus Oemanas. Dikatakan Maximus, pihaknya sangat kesal karena pengaduan selama ini kepada pihak jajaran pemerintah tidak mendapat respon baik.

Lebih lanjut disampaikan Maximus, segala bentuk pembangunan di desa Nifunenas yang bersumber dari dana desa terbengkalai.

Tidak hanya itu, aktivitas pelayanan kepada masyarakat juga tidak berjalan baik karena

"Masyarakat mau datang minta tanda tangan mau buat KTP juga tidak bisa. Karena penjabat kepala desa tidak ada," tegas Maximus.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved