Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi, Kantor Kejari TTU Steril dari Pengusaha

pemberantasan korupsi itu ditandai dengan berbagai hal, salah satunya adalah melarang pengusaha untuk bertemu dengannya.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMARĀ OLA KEDA
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila 

Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi, Kantor Kejari TTU Steril dari Pengusaha

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, SH,.MH menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di bumi Biinmafo.

Komitmen pemberantasan korupsi itu ditandai dengan berbagai hal, salah satunya adalah melarang pengusaha untuk bertemu dengannya.

Di masa kepemimpinanya, kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara harus steril dari para pengusaha, apalagi berkaitan dengan proyek.

"Saya sudah berkomitmen, bahwa tidak boleh ada pengusaha yang datang. Sehingga sampai saat ini, tidak ada satupun pengusaha yang berani bertemu saya," tegas Kejari TTU, Roberth Lambila, kepada wartawan di halaman Kantor Kejati NTT, Senin (15/3/2021).

Menurut dia, semua kasus korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan ditindak tanpa pandang bulu.

"Saya tekankan, semua kasus korupsi akan ditindak tegas. Itu pasti," tegasnya. 

Meski demikian, menurut Lambila, tidak semua penegakan hukum perkara harus sampai pada tingkat pengadilan. Jika penyelesaiannya bisa dilakukan diluar sidang, maka itu diperbolehkan asal memberikan mafaat bagi masyarakat.

"Intinya bahwa bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, kenapa tidak kita lakukan. Jadi saya tidak terlalu represif, tetapi akan selalu responsif," tandasnya.

Baca juga: Bupati Mabar Tegaskan Masalah Infrastruktur dan Pendidikan di Nisar Desa Nanga Bere Jadi Prioritas

Baca juga: Sidang Vonis Jonas Salean Ditunda, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bebas

Untuk diketahui, beberapa kasus korupsi sedang dibidik Kejari TTU. Terbaru, Kejari TTU melakukan penggeledahan terhadap RSUD Kefamenanu dan dugaan korupsi bantuan perumahan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved