Public Service Pos Kupang
Kapan Rapat Dengar Pendapat Buruh-DPRD Lembata?
Kami buruh Pelabuhan Lewoleba ingin memastikan agenda pertemuan dengan DPRD Lembata
POS-KUPANG.COM - SELAMAT pagi Pos Kupang. Kami buruh Pelabuhan Lewoleba ingin memastikan agenda pertemuan dengan DPRD Lembata. Kami sudah ajukan surat untuk pertemuan tersebut.
Audiens dilakukan untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
TKBM dan sejumlah pengusaha jasa di Pelabuhan Lewoleba menolak pemberlakuan Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha karena mengalami kenaikan cukup besar dan dianggap sangat memberatkan para buruh dan pengusaha.
Baca juga: Politik Tanpa Antiklimaks, Dramaturgi Politik di Tengah Kisruh Partai Demokrat
Selain retribusi masuk pelabuhan yang mengalami kenaikan lebih dari 100 persen, sewa gedung milik pemda yang selama ini dijadikan kantor TKBM pun mengalami kenaikan dari Rp 3,5 juta menjadi Rp 12 juta per bulan.
Baca juga: Nyepi di Tengah Pandemi Covid-19
Surat resmi dari DPRD Lembata menjawab surat permohonan audiens belum kami terima. Saya berharap pimpinan DPRD Lembata segera merespon surat kami, termasuk mengagendakan rapat dengar pendapat. Jika suratnya tidak segera dikeluarkan maka yang pasti kami tetap datang ke gedung DPRD Lembata. Terima kasih.
Hendrikus Buran
Ketua Buruh Pelabuhan Lewoleba
Tanggapan
Jadwal Audiens 22 Maret
KAMI sudah terima surat dari organisasi buruh Pelabuhan Lewoleba. Sudah ada dalam jadwal Banmus dan jadwal audiens tanggal 22 Maret 2021 mendatang. Mereka (perwakilan buruh Pelabuhan Lewoleba) sudah ketemu saya. Dan, suratnya juga sudah ada. Demikian yang bisa saya sampaikan. Terima kasih. (ll)
Thomas Tipdes
Sekretaris DPRD Lembata