Berita NTT Terkini

Ini yang Dilakukan Camat Adonara Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Nisa Nulan

Ini yang dilakukan Camat Adonara terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Nisa Nulan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ariston Kolot Ola 

Ini yang dilakukan Camat Adonara terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Nisa Nulan

POS-KUPANG.COM,KUPANG- Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur (Flotim) menemukan banyak dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Nisa Nulan, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flotim, NTT.

Sejumlah temuan itu dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor ITDA.5/35/LHP/PKPT. REGULAR 2020 Tanggal 17 Juli 2020, yang dikirim ke Penjabat Kepala Desa (Kades) Nisa Nulan, Yohanes Payong.

Baca juga: Update Covid-19 Mabar : Kabar Gembira, 6 Pasien Positif Sembuh

Menindaklanjuti temuan ini, Penjabat Kepala Desa Nisa Nulan, telah mengeluarkan surat resmi kepada pihak terkait yakni, sekertaris desa, bendahara dan kepala bidang pembangunan desa Nisa Nulan. Surat yang isinya meminta pihak terkait segera mengembalikan uang desa sesuai temuan inspektorat itu, tembusannya hingga ke Camat Adonara.

Camat Adonara, Ariston Kolot Ola yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/3/2021) mengaku mendapat tembusan surat dan sudah mendapat laporan dari Penjabat Kades.

Baca juga: Dua Ibu Rumah Tangga di Kupang Dianiaya Ketua RT, Pelakunya Belum Ditahan

Ia mengatakan, sesuai rencana, dalam waktu dekat ia akan mengundang para pihak dalam rangka koordinasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

"Saya masih dalam ranah tindak lanjut LHP yaitu meminta para pihak untuk mengembalikan sejumlah uang sesuai hasil temuan dalam LHP," ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat Kepala Desa Nisa Nulan, Yohanes Payong yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/3/2021) mengaku telah menjalankan tahapan sesuai yang diperintahkan inspektorat.

Tahapan itu, kata dia, berupa surat rekomendasi tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan kepada pihak terkait, yakni sekertaris desa, bendahara dan kepala bidang pembangunan desa Nisa Nulan, yang isinya segera mengembalikan dana sesuai hasil temuan inspektorat. Meski demikian, hingga kini dana tersebut belum juga dikembalikan.

"Saya jalankan fungsi pengawasan sampaikan melalui surat maupun lisan, tapi belum dikembalikan. Selaku penjabat, itu adalah peran saya secara birokrasi untuk mengetahui pengendalian manajemen keuangan masa jabatan sebelumnya," ujarnya.

"Saya untuk sementara sudah berkoordinasi lisan dengan inspektorat. Tetapi ada ruang yang saya tidak bisa masuk, karena itu pemeriksaan reguler, atas inisiatif dan prakarsa auditor. Tentu ada langkah atau mekanisme ke aparat hukum, itu jalur kewenangan mereka. Intinya saya sudah jalankan rekomendasi sesuai perintah," sambungnya.

Ia mengatakan, selaku penjabat kepala desa, ia menjalankan tanggungjawab untuk kepentingan koordinasi dengan pemerintah kabupaten.

"Saya pernah koordinasi dengan inspektorat. Ada tahapan mereka melakukan monitoring setelah ada LHP. Tapi sejauh ini, monitoring dari inspektorat belum ada, mungkin mereka koordinasi dengan camat," katanya.

Ia menambahkan, ia sudah bersikap tegas dalan suratnya kepada pihak terkait agar segera mengembalikan dana sesuai hasil temuan inspektorat Flotim.

"Saya memang tidak diberi perintah berapa kali melakukan penagihan. Tapi dalam surat saya tegas soal masalah ini. Kita masih kasih ruang untuk dikembalikan. Jika tidak ya, inspektorat bisa mengambil sikap," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved