Berita Viral Terkini
Usia Tak Menyurutkan Niat Kakek 63 Tahun Setubuhi Pelajar di Bawah Umur Hamil 7 Bulan, Faktanya ?
Seorang kakek berinisial J (63) tega memperkosa gadis di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun
Usia Tak Menyurutkan Niat Kakek 63 Tahun Setubuhi Pelajar di Bawah Umur Hamil 7 Bulan, Faktanya ?
POS KUPANG.COM-- Seorang kakek berinisial J (63) tega memperkosa gadis di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun ini memperkosa korban berkali-kali hingga korban hamil tujuh bulan.
Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban mengalami sakit saat buang air kecil dan sakit perut. Setelah diperiksa ke puskesmas, ternyata korban berinisial R ini hamil tujuh bulan dua minggu.
"Orang tua korban lantas menanyakan kepada korban, siapa laki-laki yang telah menghamilinya," kata Isnaini, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (13/3/2021).

Kepada orang tuanya, korban yang masih berstatus pelajar ini mengaku telah diperkosa oleh tetangganya. Tidak terima anaknya diperkosa, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Wungu.
Ia menuturkan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali sejak April 2020. Usai disetubuhi, korban diminta untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.
Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan memanggil korban ke rumah dengan iming-iming uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu. Begitu di rumah, korban diajak masuk ke dalam kamar dan disetubuhi.
Baca juga: Marc Marquez Siap Comeback di MotoGP 2021 ? Begini Kata Dokter yang Merawatnya, Info Sport

"Modus, pelaku melihat korban saat sore hari, ketika korban berdiri di depan rumah tetangga. Pelaku kemudian memanggil korban untuk datang ke rumahnya, setelah korban datang ke rumah pelaku langsung diajak masuk ke kamar di rumah pelaku dan pelaku langsung mengajak korban berhubungan suami istri," jelasnya.
Setelah itu, pelaku meminta korban tidak bercerita kepada siapa pun, termasuk kepada keluarga dan temannya.
"Setelah selesai berhubungan, korban dikasih uang 20.000 dan ancam dengan perkataan, 'He kamu jangan cerita nenekmu dan teman temanmu ya, nanti kamu dimarahi'. Setelah kejadian ini, akhirnya berlanjut pelaku berkali-kali melakukan perbuatan yang sama sampai terakhir Februari tahun 2021," ungkapnya.
Baca juga: Jelang Piala Menpora 2021:Pelatih Kiper Persebaya Sebut Butuh 3 Kali Uji Coba, Matangkan Persiapan?

Dia menambahkan, baik korban maupun pelaku sudah lupa berapa kali melakukan hubungan suami istri, hingga akhirnya hamil.
Atas perbuatannya, pelaku ditangkap pada Jumat (12/3/2021) kemarin dan ditahan di Polsek Wungu.

Pelaku dijerat UndanguUndang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Karena usia korban masih di bawah 17 tahun, kami jerat pelaku dengan mengunakan Undang-undang perlindungan anak," ujarnya.
