Dokter Terpidana Kasus KDRT Dijebloskan ke Lapas Kupang

Dominggus sebelumnya menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
dr. Dominggus Nikko Lokollo (rompi tersangka) saat tiba di Bandara El Tari Kupang 

Dokter Terpidana Kasus KDRT Dijebloskan ke Lapas Kupang

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Setelah tiba di Kupang, NTT, Dokter Dominggus Nikko Lokollo yang merupakan terpidana kasus KDRT akhirnya dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kupang. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, Dominggus sebelumnya menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. 

Sekian lama masuk DPO, Tim Kejati NTT yang dibantu Tim intelejen Kejaksaan Agung akhirnya berhasil menangkapnya di halaman RS Hosana Medica Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021).

Ia lalu dibawa ke NTT dan tiba di bandara El Tari Kupang menggunakan pesawat Batik Air, Minggu (14/3/2021) pukul  6.30 pagi ini. 

Setelah tiba di bandara, terpidana langsung digiring ke kantor Kejati NTT guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. Ia akhirnya dijebloskan ke Lapas Kupang setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. 

"Ia dijebloskan ke Lapas Kupang," ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

Dominggus berhasil kabur pasca divonis bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan oranglain dalam lingkup rumah tangga. 

Baca juga: Kantor Kas Boto Diresmikan, Kopdit Swasti Sari Komit Sejahterakan Lembata 

Ia divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved