Buron Kasus KDRT Ditangkap Kejati NTT
berhasil kabur pasca divonis bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan oranglain dalam lingkup rumah tangga.
Buron Kasus KDRT Ditangkap Kejati NTT
POS-KUPANG.COM|KUPANG--Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dibantu Tim intelejen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dr. Dominggus Nikko Lokollo (49).
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan pria yang berstatus dokter itu ditangkap di di Halaman RS Hosana Medica yang beralamat di Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Abdul, Dominggus berstatus terpidana dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati NTT setelah berhasil kabur pasca divonis bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan oranglain dalam lingkup rumah tangga.
"Statusnya terpidana. Kita sudah amankan dan akan dibawa ke Kupang," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).
Dominggus, kata dia, divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
Baca juga: Plh Bupati Sumba Barat Sambut Kapolda NTT Berkunjung Ke Kampung Tangguh Nusantara Wee Oraka
Ia menambahkan, rencananya, hari ini terpidana akan dibawa ke Kejati NTT guna menjalani proses hukum lanjutan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dr-dominggus-nikko-lokollo.jpg)