Punya UMKM dan Ingin Dapat Bantuan BLT UMKM Di bulan Maret 2021, Segera Siapkan KTP, Dokumen Lainnya
Punya UMKM dan Ingin Dapat Bantuan BLT UMKM Di bulan Maret 2021, Segera Siapkan KTP dan Dokumen Lainnya, ini syarat Penerima BLT UMKM
Punya UMKM dan Ingin Dapat Bantuan BLT UMKM Di bulan Maret 2021, Segera Siapkan KTP dan Dokumen Lainnya, ini syarat Penerima BLT UMKM
POS-KUPANG.COM - Dalam masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah memberikan bantuan kepada UMKM sejak tahun 2020 dan akan dilanjutkan pada Maret 2021 ini
Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjutkan pada 2021.
Namun, belum diketahui jadwal pembukaan BLT Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.
Menurutnya, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.
"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari depkop.go.id:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR