Berita Viral Terkini
Pria Bayar Rp 150 Juta Gara-gara Batal Nikahi Kekasih, Calon Mertua Terima Rp 150 Juta, Biar Rasa
Pembatalan pernikahan secara sepihak oleh AS (31), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas berbuntut panjang.
POS KUPANG.COM--- Inilah cerita kekasih batal menikahi dihukum bayar Rp 150 juta. Perempuan di Banyumas beberkan alasan menggugat kekasihnya itu.
Pria di Banyumas membatalkan pernikahan secara sepihak. Alhasil, ia digugat hingga divonis denda Rp 150 juta oleh MA.
Simak berita selengkapnya berikut ini.
Baca juga: Dokter Ini Bunuh Selingkuhanya Saat Oral, Korban Tak Tahu Diberi Penikmat, Iniyang Dialami Sejumlah
Pembatalan pernikahan secara sepihak oleh AS (31), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas berbuntut panjang.
Keluarga calon mempelai perempuan, SSL (31) warga Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas yang tidak terima pembatalan sepihak oleh AS memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Kini, gugatan yang diajukan oleh keluarga SSL sudah diputus oleh Mahkamah Agung.
AS pun dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 150 juta.
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Ternyata Video Dijual ke Situs Dewasa, Gadis Ini Rekam Aksi Telanjang Sambil Bunuh Hewan? Kronologi
Dalam berkas gugatan, kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018.
Rencananya, akad nikah akan dilangsungkan satu tahun berikutnya.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui orangtua SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.
Tak terima, SSL melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.
Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imaterill Rp 100 juta.
Namun, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, hukuman ditambah sebesar Rp 150 juta.
Tidak puas dengan putusan tersebut, AS mengajukan kasasi, namun ditolak MA.
Orangtua SSL (31), Mansur (75) dan Sarifah (66) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021). (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SSL Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena menilai AS telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SSL.
"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa.
Pasalnya. rencana pernikahan tersebut telah diketahui keluarga besar dan para tetangga.
"Garis besarnya seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan. Kerugian imateriil itu kan menyangkut nama baik keluarga dan sebagainya," ujar Sarjono.
Sarjono mengatakan, putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran semua pihak.
"Jadi pembelajaran buat yang lain-lain, biar tidak seenaknya, harus tanggung jawab. Kan banyak kasus begitu, tapi tidak sampai pengadilan. Ini buat pelajaran agar tidak main-main dengan perempuan," kata Sarjono.
Pengakuan Orangtua SSL
Orangtua SSL (31) mengaku awalnya tidak ada niatan untuk mengajukan gugatan terhadap AS (31) lantaran batal menikahi anaknya.
Sarifah (66), ibu SSL mengatakan, akhirnya mengajukan gugatan karena AS membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.
"Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah," kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).
Sarifah mengaku, sebenarnya tidak mempersoalkan jika pembatalan rencana pernikahan itu dibicarakan baik-baik.
"Kalau enggak jadi (menikah) sebenarnya tidak apa-apa. Tapi yang laki-laki datang ke sini (menyampaikan pembatalan pernikahan) dengan dua temannya," ujar Sarifah.
Ilustrasi - Cerita pria di Banyumas batalkan pernikahan secara sepihak hingga divonis denda Rp 150 juta oleh MA. (Tribun Jogja)
Bahkan saking kagetnya mendengar kabar tersebut, Sarifah saat itu sampai pingsan.
"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa temannya," kata Sarifah.
Sarifah mengungkapkan, saat itu keluarga telah mempersiapkan rencana pernikahan putri ketiga dari tiga bersaudara ini.
"Sudah persiapan menyiapkan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah main di sini, sudah disanggupi," ujar Sarifah.
Sementara orangtua AS (32), Sumarto (56), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang.
(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekasih Batal Menikahi Dihukum Bayar Rp 150 Juta, Ini Alasan Perempuan di Banyumas Menggugat"
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul VIRAL Pria Ini Dihukum Bayar Rp 150 Juta Gara-gara Batal Nikahi Kekasih, Camer: Biar Tidak Seenaknya, https://jatim.tribunnews.com/2021/03/09/viral-pria-ini-dihukum-bayar-rp-150-juta-gara-gara-batal-nikahi-kekasih-camer-biar-tidak-seenaknya?page=all.
Editor: Ficca Ayu Saraswaty
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah_20170518_085658.jpg)