BLT UMKM 2021
Pencairan Dana BLT UMKM Dilakukan Mulai Maret 2021, Silakan Cek dan Login eform.bri.co.id/bpum
Pencairan Dana Bantuan Dilakukan Mulai Maret 2021, Silakan Cek dan eform.bri.co.id/bpum
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Program BPUM
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca juga: Langkah Mudah Klaim Token Listrik Gratis PLN Maret 2021: di Aplikasi PLN Mobile atau www.pln.co.id
Baca juga: Pengumuman Hasil Kartu Prakerja Gelombang 12, Cek di www.prakerja.go.id atau SMS
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD