Di Depan Majelis Hakim Irjen Napoleon Goyang TikTok Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Sindiran Atau?

Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte itu dilakukan di depan majelis hakim usai divonis 4 tahun penjara.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021). 

Di Depan Majelis Hakim, Irjen Napoleon Goyang TikTok Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Sindiran Atau? 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ini aksi tak biasa yang dilakukan para terdakwa ketika mengikuti sidang di pengadilan.  Aksi tersebut dilakukan oleh seorang jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte.

Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte itu dilakukan di depan majelis hakim usai divonis 4 tahun penjara.

Aksi Irjen Napoleon di depan majelis hakim tersebut, seketika mendapat sorotan nitizen luas dari pelbagai kalangan.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

Napoleon Bonaparte dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.

"Menyatakan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Muhammad Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan vonis Napoleon.

Di antaranya Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan Napoleon yang merupakan anggota Polri dinilai bisa menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian.

Napoleon juga dianggap lempar batu sembunyi tangan karena tidak mengaku dan menyesali perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian. Lempar batu sembunyi tangan, sama sekali tidak menyesali perbuatan," ucap Damis.

Sedangkan hal meringankan vonis, Napoleon berlaku sopan selama persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved