Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ingin Pembuatan SIM, STNK, dan BPKB Sepenuhnya Online

Dalam sambutannya, Kapolri meminta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik terus ditingkatkan.

Editor: Adiana Ahmad
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Kedatangan Kapolri yang disambut Ketua KPK Firli Bahuri, untuk silaturahmi dan membahas sinergi Polri dan KPK 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ingin Pembuatan SIM, STNK, dan BPKB Sepenuhnya Online

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2021 di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (10/3/2021).

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam sambutannya, Kapolri meminta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik terus ditingkatkan.

“Hari ini kami membuka Rakernis Fungsi Lalin di mana di dalam rakernis ini dari Lalin memiliki program bagaimana upaya untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan bersifat pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi," kata Sigit.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi akan makin memudahkan akses masyarakat terhadap layanan Korlantas.

Selain itu, juga meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan.

"Ini tentunya menjadi satu capaian yang saya harapkan bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari sehingga kemudian masyarakat betul-betul bisa merasakan pelayanan kepolisian dengan mengandalkan teknologi dan informasi," ucapnya.

Beberapa layanan yang menurut Sigit bisa segera diakses secara daring, misalnya pembuatan SIM, STNK, dan BPKB. Ia ingin nantinya seluruh prosesnya menggunakan aplikasi hingga sampai ke tangan masyarakat.

"Dengan menggunakan aplikasi sehingga bisa dilaksanakan online, bagaimana membuat SIM, STNK, BPKB dengan menggunakan teknologi informasi sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi dan nanti setelah selesai akan dikirim dengan delivery sistem," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, Korlantas tengah menyiapkan empat program unggulan sesuai target 100 hari kerja Kapolri.

Salah satunya, yaitu penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik. Istiono mengatakan, e-TLE akan diluncurkan pada 23 Maret 2021 di sejumlah polda.

"Penindakan hukum semua dengan menggunakan mesin. Nah, ini kita rencankan nanti tanggal 23 kita akan adakan launching untuk e-TLE,” kata dia.

Ketika masih calon Kapolri, Listyo Sigit Prabowo sempat mengungkapkan keinginannya untuk mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sigit mengatakan, tujuannya menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.

Menurut dia, interaksi antara polisi lalu lintas (Polantas) dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Ia ingin nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas. Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui ETLE.

Sigit merujuk pada penegakan hukum lalu lintas di luar negeri yang menerapkan sistem elektronik.

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa," ujar Sigit.

"Tidak ada ruang untuk titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses," kata dia.

Sigit mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memodernisasi sistem tilang ini.

ETLE sebetulnya bukan program baru. Sistem ini mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta.

"Karena itu penting memodernisasi sistem tilang dengan bekerja sama dengan pemda. Jadi tidak hanya polisi, tetapi kerja sama dengan pemda kalau perlu, sehingga kita bisa meniru di luar negeri," kata dia.

Dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan. Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi.

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Tanggapan Masyarakat

Berbagai tanggapan muncul terkait rencana itu. Sebagian besar masyarakat memberi respons positif. Sebab, wacana itu dinilai bisa meminimalkan penyelewengan denda yang seharusnya masuk ke kas negara.

Pemilik salah satu kafe di Jayapura, Reja Prayoga menilai, penerapan ETLE bisa membuat sistem penindakan di sektor lalu lintas lebih maju dan terbuka.

Meski belum pernah terkena tilang dan membayar denda, ia melihat ETLE bisa mempermudah proses hukum bagi pengendara yang melanggar.

"Ya kalau pakai sistem elektronik semua lebih praktis, jadi uang tilang aman karena langsung masuk ke kas negara," kata Reja di Jayapura, Kamis (21/1/2021).

Bagi Reja, Komjen Listyo Sigit memiliki niat baik untuk meningkatkan citra polisi di mata masyarakat.

"Kalau jadi diterapkan pasti kita lebih percaya sama polisi," kata dia.

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Hal senada juga disampaikan warga Jayapura lainnya, Jovi Prasdifitrah R. Pria yang berprofesi sebagai wirausaha itu mendukung penerapan ETLE.

Menurutnya, dengan penerapan sistem itu peluang oknum polisi menyeleweng saat bertugas mengatur lalu lintas bisa berkurang.

"Buat saya ETLE itu bagus karena setelah ditilang maka urusan kita sudah diproses melalui sistem elektronik," kata dia di Jayapura.

Hal sedikit berbeda diungkapkan Pratiwi, salah satu pekerja swasta di Jayapura. Ia belum yakin ETLE bisa mengurangi oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang.

Pratiwi menambahkan, selalu ada celah yang bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.

"Secanggih apa pun sistem pasti ada celah, walau sudah pakai ETLE pengawasan tetap harus dilakukan dengan ketat dan konsisten," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Ingin Pembuatan SIM, STNK, dan BPKB Sepenuhnya Online"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved