Kanwil Kemenkumham NTT Hadirkan Program ECO Enzyne di Lapas Kupang

program Eco Enzyme ini diperkenalkan oleh Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Maria Fransisca Djogo.

Editor: Rosalina Woso
(POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)
Kakanwil Kemenkumham NTT, Merciana Jone didampingi, Kalapas, Baharudin dan pegiat Eco Enzyme, Charles Malelak saat menggelar pelatihan untuk para napi dan tahanan 

Kanwil Kemenkumham NTT Hadirkan Program ECO Enzyne di Lapas Kupang

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTT menggelar pelatihan pengolahan limbah sampah organik menjadi Eco Enzyme atau lebih dikenal dengan enzim sampah di aula Lapas Kelas II A Kupang, Rabu (10/3/2021). 

Pelatihan itu dihadiri sejumlah narapidana dan tahanan dari Lapas Kelas IIA Kupang, Rutan Kelas IIB Kupang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.

Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Jone mengatakan, pelatihan itu bertujuan melatih para napi dan tahanan untuk mengenal pengelolaan limbah sampah organik menjadi Eco Enzyme atau lebih dikenal dengan ensim sampah yang diklaim merupakan cairan serbaguna tanpa bahan kimia fermentasi dari sampah organik. 

Menurut dia, program Eco Enzyme ini diperkenalkan oleh Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Maria Fransisca Djogo.

Menurut Marciana, Eco Enzyme sangat kaya akan manfaat seperti menggantikan bahan kimia yang terdapat di dalam cairan pembersih serbaguna, hand sanitizer, sabun, detergen, pengharum ruangan serta dapat digunakan sebagai detoksifikasi racun pada tubuh, obat luka bakar, mencegah sariawan, pembasmi hama, memberikan nutrisi pada tanah, mengurangi polusi udara yang menyebabkan menipisnya lapisan ozon, hingga segudang manfaat lainnya.

Pelatihan itu menurut dia, untuk meningkatkan kreatifitas dan produktifitas narapidana dan tahanan sebagai bagian dari pembinaan keterampilan kemandirian.

Pembuatan Eco Enzyme sangat cocok diterapkan di Lapas/Rutan. Hal itu dikarenakan sebagian besar sampah yang dihasilkan pada Lapas/Rutan merupakan sisa dari potongan sayur dan buah-buahan bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Eco Enzyme sangat cocok diproduksi di Lapas atau Rutan, karena cara pembuatan dan bahannya sangat mudah, sehingga dapat mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah," katanya. 

Dengan adanya pelatihan ini, kata dia, akan meningkatkan kreatifitas dan produktifitas narapidana/tahanan sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat.

"Kelak mereka bebas, bisa membawa sebuah pengetahuan baru," tandasnya.

Ia berharap setelah selesai menjalani masa pidana, para narapidana/tahanan dapat menyebarluaskan dan menularkan ilmu dan pengetahuan kepada orang lain di sekitar mereka, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positif.

Sementara itu, pegiat Eco Enzyme, Charles Malelak mengatakan, jenis sampah organik yang dapat diolah menjadi Eco Enzyme hanya sisa sayur atau buah yang mentah.

Proses fermentasi akan berlangsung 3 bulan. Bulan pertama, akan dihasilkan alkohol, kemudian pada bulan kedua akan menghasilkan cuka dan pada bulan ketiga menghasilkan enzyme.

"Pada bulan ketiga, Eco Enzyme sudah bisa dipanen. Caranya, adalah dengan menyaring menggunakan kain bersih yang tidak terpakai," jelasnya. 

Hasil akhir dari Eco Enzyme adalah cairan berwarna kecoklatan dengan aroma asam segar. Namun, warna Eco enzym bervariasi dari coklat muda hingga coklat tua bergantung pada jenis sisa buahan/sayuran dan jenis gula yang digunakan.

Dengan membuat Eco-Enzyme, menurut Charles akab mengurangi beban bumi sekaligus menerapkan gaya hidup minim kimia sintetis.

Baca juga: Pelaksana Harian Bupati Sumba Barat  Minta Managemen RSUD Waikabubak Harus Transparan Soal Keuangan

Baca juga: Kontainer Muatan Balik Tol Laut Dari Lewoleba NTT Menuju Surabaya Tak Pernah Sepi 

Ia berharap dengan adanya pelatihan ini Eco-Enzym dapat dikenal dan digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved