Jaksa Geledah RSU Kefa

Jaksa Geledah RSUD Kefa, Direktris RSUD Kefamenanu Enggan Berkomentar, Ini Suasanannya 

Jaksa Geledah RSUD Kefa, Direktris RSUD Kefamenanu Enggan Berkomentar, Ini Suasanannya, Direktris RSUD Kefamenanu Enggan Berkomentar 

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Kajari  dan aparat penyidik Kejari TTU saat melakukan penggeledahan di RSUD Kefamenanu, Rabu, 10/03/2021.    

Jaksa Geledah RSUD Kefa, Direktris RSUD Kefamenanu Enggan Berkomentar, Ini Suasanannya 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Direktris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, dr. Theresia A. J.  Mulowato enggan berkomentar lebih jauh terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri TTU.

Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 10/03/2021, dr. Theresia A. J.  Mulowato mengatakan, dirinya kooperatif untuk mempersilahkan tim penyidik melakukan penggeledahan di RSUD Kefamenanu.

Ia menambahkan, dirinya tidak mengetahui terkait kasus tersebut. Pasalnya saat itu dirinya belum menjabat sebagai Dikretris RSUD Kefamenanu.

"Saat itu saya belum menjabat, sebagai direktris RSUD Kefamenanu," ujarnya singkat.

Diberitakan sebelumnya: Tim Penyidik Kejari TTU yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, melakukan penggeledahan di RSUD Kefamenanu.

Penggeledahan ini dilakukan karena buntut laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan RSUD Kefamenanu tahun 2015.

Disaksikan POS-KUPANG.COM, saat tim penyidik kejaksaan yang dipimpin langsung oleh Kajari TTU tiba di RSUD Kefamenanu, Direktris RSUD Kefamenanu Theresia A. J. Mulowato tidak berada di tempat.

Menurut informasi yang disampaikan beberapa petugas di RSUD Kefamenanu bahwa, Direktris RSUD Kefamenanu sedang berada di lantai II Kantor Bupati TTU. 

Beberapa saat setelah dilakukan penggeledahan Direktris Rumah Sakit akhirnya tiba di RSUD dan langsung menuju ke Ruangan Subag Perencanaan dan Keuangan menemui para penyidik.

Diberitakan Sebelumnya; Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan atas buntut laporan masyarakat terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015 sekitar Rp 6 Miliar lebih.

Tampak penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H.

Pasca tiba di RSUD Kefamenanu, Kajari TTU bersama tim penyidik langsung menyasar ruang ke Ruang Sub Bagian Umum dan Kepegawaian RSUD Kefamenanu.

Tim Penyidik Kejari TTU terlihat mengamankan beberapa barang bukti yang dianggap penting untuk mendukung proses penyelidikan.

Hingga berita ini diturunkan aparat penyidik kejaksaan Negeri TTU masih melakukan penggeledahan di ruang Subag Perencanaan dan Keuangan RSUD Kefamenanu. (CR5)

Kajari  dan aparat penyidik Kejari TTU saat melakukan penggeledahan di RSUD Kefamenanu, Rabu, 10/03/2021. POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
 

Baca juga: Piala Menpora 2021: Persib Satu Grup Bali United, Ini Komentar Pemain Bertahan Maung Papa Igbonefo

Baca juga: Buruh Tapi Mengaku Polisi, Perdaya 2 Perempuan Lalu Tiduri Diranjang, Ini Janji ManisDilancarkan FB

 
 

Baca juga: Bangun Dermaga dan Beri Kapal Lebih Besar, ASDP Komitmen Dukung NTT Sebagai Ring Of Beauty 

 
 

Kajari  dan aparat penyidik Kejari TTU saat melakukan penggeledahan di RSUD Kefamenanu, Rabu, 10/03/2021. 
 
Kajari  dan aparat penyidik Kejari TTU saat melakukan penggeledahan di RSUD Kefamenanu, Rabu, 10/03/2021.    (POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved