Jaksa Geledah RSU Kefa
Jaksa Geledah RSUD Kefa, Direktris RSUD Kefamenanu Enggan Berkomentar, Ini Suasanannya
Jaksa Geledah RSUD Kefa, Direktris RSUD Kefamenanu Enggan Berkomentar, Ini Suasanannya, Direktris RSUD Kefamenanu Enggan Berkomentar
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Jaksa Geledah RSUD Kefa, Direktris RSUD Kefamenanu Enggan Berkomentar, Ini Suasanannya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Direktris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, dr. Theresia A. J. Mulowato enggan berkomentar lebih jauh terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri TTU.
Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 10/03/2021, dr. Theresia A. J. Mulowato mengatakan, dirinya kooperatif untuk mempersilahkan tim penyidik melakukan penggeledahan di RSUD Kefamenanu.
Ia menambahkan, dirinya tidak mengetahui terkait kasus tersebut. Pasalnya saat itu dirinya belum menjabat sebagai Dikretris RSUD Kefamenanu.
"Saat itu saya belum menjabat, sebagai direktris RSUD Kefamenanu," ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya: Tim Penyidik Kejari TTU yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, melakukan penggeledahan di RSUD Kefamenanu.
Penggeledahan ini dilakukan karena buntut laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan RSUD Kefamenanu tahun 2015.
Disaksikan POS-KUPANG.COM, saat tim penyidik kejaksaan yang dipimpin langsung oleh Kajari TTU tiba di RSUD Kefamenanu, Direktris RSUD Kefamenanu Theresia A. J. Mulowato tidak berada di tempat.
Menurut informasi yang disampaikan beberapa petugas di RSUD Kefamenanu bahwa, Direktris RSUD Kefamenanu sedang berada di lantai II Kantor Bupati TTU.
Beberapa saat setelah dilakukan penggeledahan Direktris Rumah Sakit akhirnya tiba di RSUD dan langsung menuju ke Ruangan Subag Perencanaan dan Keuangan menemui para penyidik.
Diberitakan Sebelumnya; Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan atas buntut laporan masyarakat terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015 sekitar Rp 6 Miliar lebih.
Tampak penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H.
Pasca tiba di RSUD Kefamenanu, Kajari TTU bersama tim penyidik langsung menyasar ruang ke Ruang Sub Bagian Umum dan Kepegawaian RSUD Kefamenanu.