Pengikut Rizieq Shihab tewas

Amien Rais Sebut Ancaman Neraka Jahanam saat Bertemu Jokowi, Mahfud MD Tantang Balik Soal Bukti

Amien Rais Sebut Ancaman Neraka Jahanam saat Bertemu Jokowi, Mahfud MD Tantang Balik Soal Bukti

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Pertemuan Jokowi dengan TP3 6 Laskar FPI yang dipimpin Amin Rais di Istana Negara, Selasa (9/3/2021) 

Mahfud kemudian meminta bukti kepada TP3 jika memang ada pelanggaran HAM berat dalam kasus itu.

"Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM beratnya itu, mana, sampaikan sekarang. Atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada presiden. Bukti, bukan keyakinan.

Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," ucap Mahfud.

"Tapi Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang ndak ada. Apa, pelanggaran HAM berat itu 3 syaratnya," sebut Mahfud.

Mahfud lantas memerinci tiga syarat terjadinya pelanggaran HAM berat yakni dilakukan secara terstruktur dalam artian aparat secara berjenjang, sistematis, dan masif yakni menimbulkan korban meluas.

Jika ada bukti-bukti itu, Mahfud menekankan pemerintah siap mengadili. Bukti itu, kata Mahfud, tak dimiliki TP3.

"Kalau ada bukti itu ada bukti itu mari bawa kita adili secara terbuka. Kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Nah, saya sampaikan begitu tadi, silakan kami menunggu, terbuka, dan saya katakan TP3 bukannya juga sudah diterima oleh Komnas HAM diminta mana buktinya secuil saja bahwa ada terstruktur, sistematis dan masifnya. Ndak ada tuh," sebut dia.

Mahfud mengatakan, bukti adanya pelanggaran HAM berat pada penembakan pengawal Habib Rizieq sangat dibutuhkan untuk diproses lebih lanjut.

Sebab, bila hanya berdasarkan keyakinan, setiap orang punya keyakinan masing-masing.

"Ada di berita acaranya bahwa TP3 sudah diterima tapi ndak ada, hanya mengatakan yakin. Kalau yakin tidak boleh karena kita punya keyakinan juga banyak pelakunya ini, pelakunya itu, otaknya itu, dan sebagainya yang membiayai itu yakin kita, tapi kan tidak ada buktinya," ucap Mahfud.

Mahfud menegaskan, pemerintah secara tegas dan terbuka mempersilakan Komnas HAM mengusut tuntas kasus tersebut, bahkan tanpa intervensi dan campur tangan.

Aparat gabungan TNI-Polri membubarkan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang akan melakukan demonstrasi 1812 di sekitar patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Demonstran menuntut pembebasan <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/habib-rizieq-shihab' title='Habib Rizieq Shihab'>Habib Rizieq Shihab</a> dan pengusutan penembakan enam laskar FPI. Tribunnews/Herudin

Aparat gabungan TNI-Polri membubarkan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang akan melakukan demonstrasi 1812 di sekitar patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Demonstran menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab dan pengusutan penembakan enam laskar FPI. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

“Waktu itu Presiden mengatakan sesuai kewenangan yang diberikan Undang-undang silakan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya, panggil siapa saja yang merasa punya pendapat punya bukti, yang merasa punya keyakinan, nanti sampaikan kepada presiden apa rekomendasinya,” ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved