Polres Sikka Antar Tersangka Kasus Pembunuhan ke Jaksa
Rekon ulang ini dalam rangka proses penyidikan dan mengetahui tindakan pelaku saat melakukan tindak pidana atas korban.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Polres Sikka Antar Tersangka Kasus Pembunuhan ke Jaksa
POS-KUPANG.COM | MAUMERE--Unit Pidum Polres Sikka telah mengantar tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan atas Fransiskus Meru di Wairmitak, Desa Nebe, Kecamatan Talibura kepada jaksa Kejari Sikka.
Tersangka diantar ke jaksa karena berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.Yang mana jaksa akan memroses perkara tersebut ke PN Maumere guna tersangka menjalani proses persidangan.
"Perlu kami jelaskan pada Jumat (5/3/2021) sore Unit Pidum Polres Sikka telah mengantar tersangka Urbanus Useng kepada jaksa. Urbanus diserahkan ke jaksa karena berkas perkaranya sudah lengkap dan akan diproses guna menjalani proses persidangan," kata Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kanit Pidum, Ipda SN Parwata kepada wartawan di Maumere, Senin (8/3/2021) siang.
Ia menegaskan, tersangka dijerat dua pasal yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana san sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sesuai dengan laporan polisi yang ditangani Polres Sikka," kata Parwata.
Ia mengungkapkan, aparat Penyidik Polres Sikka telah melakukan rekon ulang kasus dugaan pembunuhan di Wairmitak, Desa Nebe, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Rekon ulang ini dalam rangka proses penyidikan dan mengetahui tindakan pelaku saat melakukan tindak pidana atas korban.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan di Wairmitak, Desa Nebe, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikkka, Jumat (6/11/2020) pagi dipicu persoalan tanah.
Yang mana gara-gara tanah korban Fransiskus Meru (60), warga Wairmitak, RT/RW. 009/004, Desa Nebe, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka dibacok pakai parang oleh Urbanus Useng (49) sebanyak dua kali hingga kepala putus.
Tebasan Urbanus membuat tubuh Fransiskus bersimbah darah karena kepalanya terpisah dari tubuhnya.
Kasus pembunuhan di Nebe ini telah ditangani aparat Polres Sikka, Polsek Waigete dan Pospol Nebe.
Demikian data dari lokasi kejadian, Jumat (6/11/2020) siang.
Dalam kasus ini ada dua saksi yang mengetahui aksi Urbanus membunuh Fransiskus telah diidentifikasi aparat polisi.
Kronologis kejadian pembunuhan atas Fransiskus pada Jumat 6 November 2020 sekira pukul 07.00 wita bermula dari pelaku yang sudah berencana membunuh korban pergi di kebun korban/ TKP untuk mencari korban dengan membawa sebilah parang. Setelah pelaku tiba di kebun, pelaku melihat korban sementara memberi makan babi milik korban.Pelaku lalu memanggil korban bilang " Kawan ".
Begitu melihat pelaku, korban langsung lari. Pelaku mengejar korban dan tidak lama kemudian pelaku terjatuh di tanah lalu pelaku langsung mengayunkan parangnya 1 ( satu ) kali dan mengenai kepala korba. Pelaku kembali mengayunkan lagi parangnya 1 kali lagi ke arah leher korban sehingga leher korban putus dan terlepas dari tubuh korban