Berita TTU Terkini

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Leoram Menguap, Kajari TTU Ambil Langkah Diskresi 

Kajari Timor Tengah Utara,  Robert Jimmi Lambila, S. H., M.H, menegaskan, dirinya memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Leoram Menguap, Kajari TTU Ambil Langkah Diskresi 
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmy Lambila, Jumat, 26/02/2021

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Leoram Menguap, Kajari TTU Ambil Langkah Diskresi 

 Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara,  Robert Jimmi Lambila, S. H., M.H, menegaskan, dirinya memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Loeram, Kecamatan Insana Kabupaten TTU untuk merampungkan pengerjaan yang mangkrak dalam kurun waktu 1 bulan.

"Indikasi penyalahgunaan dana desa di Desa Loeram, tahun 2017, 2018, 2019, kita sudah tindak lanjuti dengan penyelidikan selama satu minggu lebih," ucap Robert, saat ditemui POS-KUPANG.COM, di ruang kerjanya, Senin, 08/03/2021.

Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan pembangunan di Desa Loeram diduga ada indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan daerah. Oleh karena itu, kata Robert, dirinya mengambil langkah diskresi yakni memanggil semua pihak yang terlibat dalam pengelolahan dana Desa Loeram guna membuat pernyataan di atas meterai untuk merampungkan pekerjaan pembangunan dalam jangka waktu 1 bulan. Hal diputuskan berdasarkan asas kemanfaatan hukum. 

Jika dalam tempo 1 bulan tersebut, tidak dilakukan upaya perampungan pembangunan maka akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

"Ada pembangunan PAUD belum selesai, ada pembangunan sanggar budaya yang belum selesai, sehingga saya kasih waktu 1 bulan untuk menyelesaikan," jelasnya.

Ia menambahkan, pihak-pihak yang terlibat tersebut bersedia untuk menyelesaikan. Pasca jatuh  tempo 1 bulan, pihak Kejari TTU akan meninjau hasil dari pembangunan tersebut.

"Yang masyarakat butuhkan adalah fasilitas-fasilitas publik itu, dikerjakan dan kemudian dimanfaatkan," ungkapnya.

Sebelum memutuskan kebijakan tersebut, Kajari TTU telah menginstruksikan tim intel untuk melakukan penyelidikan di lapangan terkait profil pimpinan desa yang dimaksud. Hal ini untuk memastikan intensi kepala desa dalam membangun fasilitas publik. Pasalnya, ditemukan banyak kepala desa yang minim pengetahuan dalam pengelolahan dana desa.

Dengan demikian, jika dipaksakan untuk memproses hukum oknum-oknum tersebut maka, pembangunan di desa secara otomatis akan terhambat dan terbengkalai.

Selain itu penyelidikan tersebut dimaksud untuk memastikan apakah oknum kepala desa tersebut mengalami perubahan signifikan dari aspek kekayaan selama menduduki jabatan itu.

"Jangan sampai kepala desanya dibodohi oleh rekanan dan lain-lain," tukasnya.

Menurut Robert, pembangunan fasilitas umum desa terkadang semrawut dan tidak menuai hasil yang baik karena adanya pertentangan kepentingan di desa. (CR5)

Baca juga: Juru Masak Operasi Besarkan Kelamin, Pasang Cicin Baja di Penis Malah Bengkak, Ini Demi Pacar?Respon

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M.H, Senin, 08/03/2021. POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmy Lambila, Jumat, 26/02/2021
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmy Lambila, Jumat, 26/02/2021 (POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved