BPJS Mendengar, Program Serap  Aspirasi

tenaga medis, pemberi kerja, asosiasi fasilitas kesehatan, organisasi profesi, akademisi, pakar, dan stakeholders JKN-KIS lainnya. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kepala BPJS Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah bersama staf dan media saat mengikuti konferensi pers virtual bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti 

BPJS Mendengar, Program Serap  Aspirasi

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Demi memperbaiki Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti meluncurkan program 'BPJS Mendengar.' 
Program 'BPJS Mendengar' bertujuan menangkap aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan terkait JKN-KIS dan BPJS Kesehatan. Program ini akan dilaksanakan minggu kedua sampai keempat Maret tahun 2021.

"Masukan yang baik serta konstruktif akan diejawantahkan untuk memperkuat rencana strategis BPJS Kesehatan dalam mengelola Program JKN-KIS," ujar Ali Ghufron Mukti dalam acara Konferensi Pers Kick Off BPJS Kesehatan Mendengar, Senin (8/3/2021).

Menurut dia, dalam rangka membangun ekosistem program JKN-KIS yang ideal, BPJS Kesehatan berupaya melakukan optimalisasi sinergi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, tenaga medis, pemberi kerja, asosiasi fasilitas kesehatan, organisasi profesi, akademisi, pakar, dan stakeholders JKN-KIS lainnya. 

Untuk itu, BPJS Kesehatan menciptakan Program “BPJS Kesehatan Mendengar” guna menjaring berbagai masukan dan saran yang konstruktif dari para stakeholders JKN-KIS tersebut. Hal ini demi meningkatkan mutu layanan dan mendongkrak kepuasan peserta JKN-KIS.

Ghufron menjelaskan, pelaksanaan kegiatan “BPJS Kesehatan Mendengar” menggunakan tiga metode yaitu melalui pertemuan offline atau kunjungan langsung ke pemangku kepentingan, melalui pertemuan online, serta melalui e-Form, yakni formulir elektronik yang akan diedarkan BPJS Kesehatan untuk diisi oleh para pemangku kepentingan.

Hasil kegiatan tersebut selanjutnya akan dikompilasi dan menjadi masukan bagi penyusunan strategi organisasi.

"Di samping itu, masukan tersebut juga akan kami manfaatkan untuk mengembangkan inovasi dalam rangka peningkatan mutu layanan, kepuasan peserta serta menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS," kata Ghufron.

Ia mengatakan, berdasarkan pemetaan yang dilakukan BPJS Kesehatan, stakeholders yang menjadi prioritas utama untuk dikelola secara intensif adalah mereka yang memiliki wewenang besar serta kepentingan tinggi terhadap organisasi. Misalnya, peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan, dan pemerintah.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno selaku pengarah kegiatan BPJS Kesehatan Mendengar mengatakan, kegiatan tersebut diharapkan mempererat jalinan komunikasi yang lebih baik lagi antara BPJS Kesehatan dengan berbagai stakeholders, yang pada akhirnya diharapkan dapat makin memperkuat ekosistem penyelenggaraan JKN-KIS ke depan.

Dengan terjalinnya komunikasi yang baik dengan berbagai stakeholders, kata dia, diharapkan ekosistem JKN-KIS dapat lebih kondusif dan pada akhirnya Program JKN-KIS dapat dilaksanakan lebih baik lagi.

Pemikiran dan masukan-masukan mereka merupakan hal yang sangat penting karena Program JKN-KIS merupakan program nasional yang dalam pelaksanaannya perlu dukungan dari berbagai stakeholders, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah

"Untuk itu kepada seluruh jajaran BPJS Kesehatan kami menekankan tentang pentingnya mendengar suara publik, mendengar dengan empati untuk memahami dan mengerti, bukan 
sekedar mendengar untuk menjawab dengan kata-kata," ujar Mundiharno.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono mengatakan, ada sejumlah upaya yang harus dilakukan untuk menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS antara lain dengan menyesuaikan besaran iuran, redefinisi paket manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap standar, peningkatan kepatuhan pembayaran iuran (khususnya dari sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU), dan perbaikan tata kelola JKN.

Selain itu, dalam hal keadilan dan mutu layanan, juga diperlukan penambahan fasilitas kesehatan di daerah, penguatan mutu layanan, serta penguatan manfaat promotif preventif di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved