Berita NTT Terkini
Warga Belo Gelar Protes ke Pihak Kelurahan Terkait Pemilihan Ketua RT
Sejumlah warga RT 07, RW 03 Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, menggelar aksi protes ke pihak kelurahan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sejumlah warga RT 07, RW 03 Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, menggelar aksi protes ke pihak kelurahan atas polemik penetapan ketua RT pada beberapa waktu lalu.
Warga menolak atas penetapan ketua RT oleh pihak keluarhan dikarenkan tidak sesuai dengan proses pemilihan. Masyarakat menilai, dalam penetapan SK terpilih harusnya calon terpilih dengan suara terbanyak.
"Ini ditetapkan oleh kelurahan merupakan pemenang di nomor urut dua. Memang, yang terpilih itu punya ijazah SMP, sedangkan yang di tetapkan itu punya ijazah sarjana. Tapi hak pilih kami, tetap yang terpilih itu" sebut warga RT 07 dalam dialognya bersama pihak kelurahan Belo, Senin (8/3/2021) sekira pukul 08.00 WITA.
• Buntut Info Penyegelan Kantor Dinas Perhubungan, DPRD Kota Kupang Langsung Sidak
Pantauan POS-KUPANG.COM, situasi sempat memanas ketika silang pendapat antara warga dan juga lurah Robynson E Lona akibat masing-masing pihak mempertahankan pendapatannya. Hingga akhirnya, lurah Robi menyarankan agar perwakilan masyarakat bersama kelurahan melakukan konsultasi ke pihak kecamatan Maulafa terkait persoalan ini.
Warga juga enggan melakukan pemilihan ulang jika pihak kelurahan tetap bahkan mengancam akan memboikot segala bentuk kegiatan yang di lakukan di lingkungan RT 07 dengan cara tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan kedepannya.
• Samsung Galaxy A51 Dengan Kemampuan Merekam Kualitas Hingga 4K, Harga Ponsel Samsung Ini Sudah Murah
Salah seorang tokoh masyarakat, Korinus Kot, mengatakan segala proses yang di lakukan hingga terpilihnya ketua RT telah melalui rangkaian mekanisme yang ditetapkan.
Ia berpendapat, apabila segala proses pemilihan telah sesuai prosedur maka harusnya pemenang atau yang terpilih berhak di tetapkan dan dilantik.
"Kita orang awam juga tau itu, yang terpilih ya di Lantik. Ini bisa dibilang makar jabatan. Orang bisa pidanakan ini" jelasnya kesal.
Ia juga menyarankan agar kedua pihak bersama melakukan konsultasi ke tingkat kecamatan, jika belum ditemukan solusi terbaik maka silahkan lanjutkan ke tingkat pemerintah kota.
Korinus menerangkan, RT merupakan sebuah lembaga sosial, sehingga ketika proses pemilihan tentu masyarakat menilai tiap calon, termaksud dalam hal polemik di RT 07 yang menurut masyarakat sesuai dengan kondisi dan keinginan bersama antar masyarakat.
Diketahui, warga yang menghadiri pertemuan tersebut berjumlah kurang lebih 10 orang dan merupakan perwakilan dari warga di RT 07 RW 03, kelurahan Belo. Pertemuan di mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 10.30 WITA bertempat di aula kantor lurah Belo. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)