Polres Ngada Didesak Segera Proses Hukum Pelaku Tabrakan di Rega-Nagekeo
saudara-saudaranya di Rega mengatakan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan bersama orangtua korban.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Polres Ngada Didesak Segera Proses Hukum Pelaku Tabrakan di Rega-Nagekeo
POS-KUPANG.COM | BAJAWA--Polres Ngada didesak supaya segera memproses hukum pelaku tabrakan yang menewaskan Rainardus Petricko No yang terjadi di Oki, Kelurahan Rega Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.
Pasalnya, kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi sejak tanggal 8 September 2019 lalu tersebut hingga kini belum ada kepastian hukum.
"Karena kasusnya sudah hampir dua tahun, tetapi sampai sekarang belum diproses secara hukum. Ini kelalaian pelaku dalam peristiwa lakalantas 2019 menabrak korban Rainaldus hingga meninggal," kata ibunda korban Adelburga Wea Kepada Pos Kupang, Kamis (4/3/2021).
Masih menyimpan rasa sedih, Adelburga Wea mengisahkan soal kejadian yang menimpa anaknya tersebut. Dijelaskannya Rainaldus meninggal akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 8 September 2019.
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekira pukul 17.00 Wita. Pada saat itu, almarhum dalam perjalanan menggunakan sepeda motor MX dari arah Boawae menuju ke Nangaroro tempatnya bekerja.
Tiba di lokasi kejadian, korban Reinalddus berpapasan dengan sebuah kendaraan dari arah Ende yang dikemudikan, Yohanes Fransiskus Lemba.
Menurut sejumlah saksi, sopir mengemudikan kendaraan dalam kecepatan tinggi. Sementara itu korban mengemudikan kendaraan sepeda motor dalam kecepatanm yang sedang dan berada di sisi kiri. Saat berpapasan dengan korban, kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi, tabrakan tak dapat dihindari.
Saat itu, korban sempat diantar ke Puskesmas Boawae dan pada hari yang sama dirujuk ke RSUD Ende sekitar pukul 23.00 Wita, namun nyawanya tak tertolong sehingga pada 9 September 2019 korban meninggal dunia.
Atas peristiwa tersebut, jajaran kepolisian dari Polsek Boawae pun langsung terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP bahkan mendatangi korban di Puskesmas Boawae.
Jenazah korban kemudian diantar ke Lembata karena ayahnya berasal dari Lembata dan saat ini tinggal di Lembata. Sementara Adelburga sebagai guru tinggal di Boawae.
"Pelaku tabrakan sepertinya tidak peduli dengan anak kami. Biar lilin sebatangpun tidak pernah diberikan sebagai wujud duka cita," ungkapnya.
Adelburga mengaku, setelah 40 malam urusan adat semuanya telah di Lembata, dirinya bersama suami kembali ke Boawae karena orangtu berasal dari Boawae.
Menurutnya, pelaku bersama istrinya sempat mendatangi rumah orangtuanya di Rega, namun tidak bertemu karena Adelburga Wea masih berada di Lembata. Karena itu, saudara-saudaranya di Rega mengatakan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan bersama orangtua korban.
Adelburga mengatakan, ketika dirinya kembali berada di Rega, beberapa hari kemudian pelaku bersama istrinya kembali datang ke rumah korban. Ketika itu memang ada pembicaraan untuk selesaikan permasalahan lakalantas tersebut secara kekeluargaan.
Ketika itu, keluarga besarnya meminta supaya persoalan itu dapat diselesaikan dengan memilih perdamaian secara adat Adonara ataukah Nagekeo. Namun saat itu istri pelaku berkeberatan karena dianggap berat dengan permintaan tersebut dan hanya menyiapkan sapi, beras, kopi dan gula.
"Karena itu, kami keberatan, karena nyawa anak saya lebih berharga dari segalanya," tegasnya.
Adelburga mengaku, karena berkeberatan dengan adat Adonara, lalu keluarga memberikan solusi lain dengan adat Nagekeo yang disebut "toko tebo". Pelaku diminta untuk membawa kerbau, tikar, dan bantal. Namun permintaan itu ditolak oleh pelaku.
"Kami menunggu berbulan-bulan, bahkan tahun tidak ada informasi, maka kami melaporkan kembali peristiwa ini ke Polisi, namun juga tidak ada titik temu," ujarnya.
Adelburga Wea menambahkan, pelaku sempat kembali mendtangi keluarga korban di Boawae dengan membawa uang senilai Rp 8 juta dan memaksakan keluarga untuk menandatangani surat perjanjian damai. Permintaan tersebut pun ditolak keluarga korban.
Menurut Adelburga, sudah beberapa kali pembicaraan di kantor polisi terkait kasus tersebut, namun tidak ada titik temu. Pelaku sempat meminta waktu berbicara lagi dengan keluarga yang di Soa, namun hingga saat ini tidak kunjung datang kembali ke Boawae.
"Karena tidak ada informasi, keluarga kembali membuat laporan polisi. Pelaku saat itu hadir dengan membawa uang Rp. 11 juta, namun tidak tercapai kesepakatan dalam
pembicaraan terkait perdamaian," ungkapnya.
Sebagai korban, kata Adelburga, tidak ada pilihan lain yang harus dilakukan selain meminta pihak kepolisian di Polres Ngada dan Kejaksaan Negeri Ngada untuk segera menahan pelaku tabrakan yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia.
• Ketua DPC Demokrat Sabu Raijua Bantah Kadernya Terlibat KLB di Sumut
"Tidak ada lagi istilah damai, karena kami sempat dipermainkan. Saya punya anak telah meninggal, jadi dia harus bertanggung jawab secara hukum," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)