BLT UMKM
Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM, Segera Dibuka Maret 2021, Silakan Daftar
Ini Syarat dan Cara Mendapatkan, BLT UMKM Segera Dibuka Maret 2021. Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjut pada 2021.
Ini Syarat dan Cara Mendapatkan, BLT UMKM Segera Dibuka Maret 2021
POS-KUPANG.COM -- Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjut pada 2021.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.
• Baca Dzikir Nabi Ibrahim, Amalan Jelang Isra Miraj 27 Rajab, Berikut Lafaz dan Terjemahan Indonesia
• Ustadz Yusuf Mansur Singgung Leadership AHY hingga Tokoh KLB Demokrat Moeldoko dan Jhoni Allen, SBY?
• Cara Klaim Token Listrik Gratis dan Diskon Maret 2021, Akses stimulus.pln.co.id, Ini Panduannya
Menurutnya, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.
Sehingga, usaha dari pelaku UMKM bisa meningkat pada tahun 2021.
Ia mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.
Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.
"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) (Instagram/kemenkopukm)
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Dapat BLT UMKM
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Berikut pengusul BPUM, yang dikutip Tribunnews.com dari depkop.go.id:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/03/08/blt-umkm-segera-dibuka-maret-2021-ini-syarat-dan-cara-mendapatkan-siapkan-ktp-hingga-nomor-telepon?page=all