Didesak Segera Proses Kasus Kecelakaan Lalulintas di Rega, Begini Respon Kapolres Ngada

penanganan kasus tindak pidana tidak hanya dilakukan pihak kepolisian, tetapi melibatkan pula pihak kejaksaan.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasie Pidum Kejari Ngada, Iman Suryaman, SH, MH. 

Didesak Segera Proses Kasus Kecelakaan Lalulintas di Rega, Begini Respon Kapolres Ngada

POS-KUPANG.COM | BAJAWA--Kapolres Ngada, AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasat Lantas Polres Ngada, Roby Aulis ketika ditemui wartawan, Kamis (4/3/2021) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan proses hukum terhadap kasus lakalantas di Rega, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.

Namun, penanganan kasus tindak pidana tidak hanya dilakukan pihak kepolisian, tetapi melibatkan pula pihak kejaksaan.

"Terkait dengan kasus tersebut, polisi telah menyerahkan berkas tahap 1 dan sudah dinyatakan P19 oleh jaksa. Saat ini polisi masih menunggu petunjuk jaksa, apakah harus melengkapi lagi berkasnya ataukah sudah dinyatakan lengkap atau P21," ungkapnya.

Kapolres Rio menambahkan, barang bukti berupa kendaraan roda empat pernah dipinjam pakai oleh pemiliknya sudah ditahan di Polres Ngada.

Ditempat terpisah, Kasie Pidum Kejari Ngada, Iman Suryaman, SH, MH saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, berkas kasus tersebut sudah memenuhi syarat formal yang kemudian akan dibuat administrasi P21.

Dijelaskan Iman, proses administrasi P21 sedang dilakukan untuk disampaikan kepada penyidik Polres Ngada. Jika berkasnya P21 sudah disampaikan, polisi wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Ngada.

"Berkas perkara atas nama Yohanes Fransiskus Xaverius Lemba (Jefry) sudah dikembalikan dari penyidik ke kejaksaan. Dan untuk saat ini berkasnya dilakukan penelitian dan setelah dilihat syarat formil dan materil sudah memenuhi dan kemudian dibuat administrasi mengenai P21 nya," jelasnya.

Wakil Bupati Kupang Klaim Covid-19 di Wilayahnya Mulai Menurun

Polres Ngada Didesak Segera Proses Hukum Pelaku Tabrakan di Rega-Nagekeo

Ketua DPC Demokrat Sabu Raijua Bantah Kadernya Terlibat KLB di Sumut

Imam mengatakan, proses pengadministrasian P21 sedang dilakukan di Kejaksaan. Jika semua administrasi P21 dilakukan maka pihak penyidik wakil menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved