Tahta Suami Direbut Moeldoko, Anisa Pohan Sebut Ada Pembiaran, Sindir Pemerintahan Jokowi?
Istri Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY , Anissa Pohan ikut gerah dengan posisi suaminya yang bisa terdepak dari ketua umum Partai Demokrat
Menurutnya, keadilan sudah hilang karena masyarakat tidak berperan aktif.

"Saya sadar, sudah lama keadilan pergi dari negara ini dan tidak pernah kembali."
"Itu karena kita hanya menjadi penonton pasif, tidak membela keadilan dan tidak ikut berperan aktif 'memulangkan' keadilan."
"Apakah kita akan terus diam?" tulis Annisa Pohan.
Ia bahkan menulis beberapa ayat Quran untuk menanggapi aksi pengambilalihan kepemimpinan suaminya itu.
Diberitakan sebelumnya, AHY memberikan keterangannya terkait aksi KLB pada Partai Demokrat.
AHY secara tegas menyatakan, KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.
"KLB dilakukan secara illegal inkonstitusional oleh sejumlah kader, mantan kader yang juga bersekongkol dan berkomplot dengan aktor eksternal," kata AHY pada konferensi pers di akun YouTube resmi Agus Yudhoyono, Jumat (5/3/2021).
Dalam pernyataannya, AHY menyebutkan lima poin terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat tersebut.
Pertama, AHY mengatakan, KLB yang terjadi tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar (AD/ART) partainya.
"Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? karena KLB tidak sesuai tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga disahkan pemerintah melalui Kemenkumham."
"Artinya, KLB tidak memiliki dasar hukum partai yang sah," ungkap putra sulung SBY.
Menurutnya, KLB bisa dikatakan sah jika ada dukungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partainya.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi istri Annisa Pohan yang diundang, mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi secara virtual, Senin (17/8/2020). Jabatan Ketua Umum Partai Demokrat direbut versi KLB, Istri AHY Annisa Pohan ikut bersuara: Ada Pembiaran dari yang Punya Kuasa. (Istimewa)
Berdasarkan AD/ART Demokrat, KLB seharusnya disetujui didukung dihadiri 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC.