CPNS 2021

Simak Kuota dan Pembagian Formasi CPNS dan PPPK 2021 untuk Guru, ASN Pemerintah Daerah dan Pusat

Simak Pembagian Formasi CPNS dan PPPK 2021 untuk Guru, ASN Pemerintah Daerah dan Pusat

Editor: Adiana Ahmad
Instagram/pnsgantengcantik
Rekrutmen pendaftaran CPNS 

1. Sistem Seleksi CPNS (SSCN).

2. Sistem Seleksi CPNS melalui Pendidikan Kedinasan (SSCN DIKDIN).

3. Sistem Seleksi PPPK (SSP3K).

Nantinya pengolahan nilai hasil seleksi akan diintegrasikan ke dalam portal.

Proses pengolahan nilai masuk akan diproses tanpa campur tangan pihak mana pun dan sesuai dengan ketentuan.

"Portal SSCASN juga akan menyediakan fitur pengolahan hasil seleksi seperti SKD dan SKB," kata dia dalam rapat koordinasi virtual yang digelar KemenpanRB, Kamis lalu.

SSCASN nantinya juga akan diintegrasikan dengan data NIK di Dukcapil sebagai data awal pendaftaran.

Untuk formasi guru, SSCASN akan terintegrasi dengan pengecekan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk validasi data Dapodik.

SSCASN juga akan terintegrasi dengan akreditasi program studi maupun akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi termasuk validasi nomor ijazah yang dikelola Kemenristekdikti.

Sementara untuk pelamar formasi Tenaga Kesehatan, SSCASN akan terintegrasi dengan data Surat Tanda Registrasi (STR) atas kerja sama BKN dengan Kemenkes.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penerimaan CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Ini Kuota dan Formasinya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved