Berita NTT Terkini

KABAR GEMBIRA: BLT Dana Desa Masih Berlanjut

Salah satunya program pemulihan ekonomi masyarakat lewat bantuan langsung tunai ( BLT). Namun untuk tahun ini, nominal BLT yang disalurkan per bulan

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
PK/Dion Kota
Kepala Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Semrys Oryanty Lette 

POS-KUPANG.COM | SOE - Kepala Desa Oetuke, Kecamatan Kolbano, Irwan Sabat mengatakan, sesuai juknis penggunaan dana desa tahun 2021, 8 persen dari total dana desa yang diterima diperuntukkan untuk penanganan Covid 19.

Salah satunya program pemulihan ekonomi masyarakat lewat bantuan langsung tunai ( BLT). Namun untuk tahun ini, nominal BLT yang disalurkan per bulan nilainya turun menjadi 300 ribu per bulan selama 12 bulan. 

" Untuk BLT Dana Desa masih tetap ada, namun nilainya turun menjadi 300 ribu perbulan. Untuk kita di Desa Oetuke ada 81 KK penerima bantuan BLT Dana Desa," ungkapnya kepada POS-KUPANG. COM, Minggu (7/3/2021).

Kabar Duka dari Raffi Ahmad, Orang Terdekat Meninggal Dunia, Merry Sang Asisten Menangis Histeris

Ditanya apakah penerima bantuan masih sama seperti tahun sebelumnya (2020), Irwan mengatakan, sebagian besar masih sama. Beberapa nama yang diganti disebabkan karena  warga tersebut sudah menerima bantuan sosial lainnya. 

" 90 persen penerima  masih sama dengan penerima BLT Dana Desa  tahun 2020. Hanya sedikit yang kita ganti karena ada pendoubelan," ujarnya.

Pedas, Komentar Fahri Hamzah Terkait KLB Demokrat Bikin Telinga Panas: Rakyat Siapa yang Urus?

Selain mewajibkan alokasi 8 persen dari total dana desa untuk penanganan Covid 19 lanjut Irwan, dalam Juknis tersebut juga diatur penggunaan dana desa tidak boleh diperuntukkan untuk sewa alat berat. 50 persen dana desa juga harus digunakan untuk membayar hari orang kerja (HOK) masyarakat. 

" Tahun ini kita dilarang untuk sewa alat berat. 50 persen anggaran juga harus dialokasikan untuk membayar HOK masyarakat," jelasnya.

Kepala Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Semrys Oryanty Lette membenarkan adanya juknis penggunaan dana desa yang mengatur 8 persen dari total dana desa digunakan untuk penanganan Covid 19.

Selain itu, khusus tahun ini, Pemerintah Desa dilarang menyewa alat berat menggunakan dana desa. Selain itu, alokasi anggaran untuk membayar HOK masyarakat juga meningkat drastis mencapai 50 persen.

" Untuk BLT Dana Desa masih tetap ada dimana per KK menerima 300 ribu per bulan. Selain itu, kita (Pemerintah Desa) dilarang menyewa alat berat dengan menggunakan dana desa," pungkasnya. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved