Bambang Trihatmojo Panik Kalah dari Sri Mulyani, Putra Cendana Harus Bayar ke Negara Segini, Berapa?
Bambang Trihatmojo Ketar-ketir Kalah dari Sri Mulyani, Kini Putra Cendana Harus Bayar ke Negara Segini, Berapa?
POS-KUPANG.COM - Bambang Trihatmojo Ketar-ketir Kalah dari Sri Mulyani, Kini Putra Cendana Harus Bayar ke Negara Segini, Berapa?
Tahun September 2020 lalu, putra Presiden ke-2 RI, Soeharto, yakni Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Melansir Tribunnews.com, gugatan itu dilayangkan Bambang karena Sri Mulyani mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pencekalan terhadap Bambang untuk bepergian ke luar negeri.
Kasus ini bermula karena Bambang memiliki utang ke pemerintah saat Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997 yang belum diketahui berapa besarannya.
Adapun pencelakan terhadap Bambang dikeluaran oleh Sri Mulyani melalui SK Menteri Keuangan No 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
Karena adanya pencekalan itu, Bambang kemudian mengajukan gugatan.
Melansir website PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar pada Selasa 15 September 2020 dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Namun, pangeran Cendana itu pun kini harus gigit jari.
Pasalnya, dilansir GridHot dari Kompas TV, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menerima gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sehingga pencegahan Bambang ke luar negeri pun menjadi sah secara hukum.
"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," begitu bunyi putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Jumat (05/03/2021).
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);" lanjut isi putusan tersebut.
Sementara itu, sidang putusan gugatan ini digelar secara virtual pada Kamis (4/3/2021) kemarin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri karena masih punya utang terhadap negara. Yaitu saat menjabat sebagai (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997).
Pencegahan itu dilakukan pada akhir 2019. Kemudian diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan.
Yakni dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Bambang pun tidak terima dengan pencegahan itu dan mengajukan gugatan ke PTUN pada September tahun lalu.
Di sisi lain, Kemenkeu menyatakan sebelum mencegah Bambang ke luar negeri, pihaknya sudah memanggil Bambang namun tidak ada respon.
Kemenkeu pun menegaskan langkah yang ditempuhnya sudah sesuai dengan aturan dan kasus-kasus serupa. Namun detil terkait utang Bambang Trihatmodjo ke negara tidak bisa disampaikan ke publik. (*)
BACA JUGA BERITA LAINNYA:
Menteri Keuangan , Sri Mulyani merupakan sosok yang tegas dan tak pernah takut dengan siapapun.
Ia bahkan berani melarang saah satu pangeran cencana , Tommy Soeharto bepergian ke Luar Negeri atau LN bahkan sebelumnya ia berani mengambil paksa kekayaan pengeran cenana lainnya yang mencapai triliunan rupiah
Kementerian Keuangan di bawah Sri Mulyani terhitung sangat berani untuk berhadapan dengan keluarga Cendana.
Ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani terhitung sangat berani untuk berhadapan dengan keluarga mantan presiden Soeharto tersebut.
Sebab, selain selama ini dikenal kebal hukum, salah satu anggota keluarga tersebut juga pernah berani membunuh hakim yang menjatuhkan hukuman berat kepadanya.
Namun, Kamis (17/9/2020), ramai berita tentang Bambang Trihatmojo , putra almarhum Presiden ke 2 Indonesia Soeharto menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Bambang Tri, begitu putra Presiden Soeharto disebut, dalam gugatanya tak terima dicegah bepergian ke luar negeri.
Lewat gugatan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, bambang tri meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Merujuk Keputusan Menteri Keuangan itu, Bambang dicegah ke luar negeri karena masalah piutang negara atas penyelenggaraan SEA Games X1X tahun 1997.
Jauh sebelum Bambang, ada pangeran Cendana lain yang harus berhadapan dengan Sri Mulyani. Bahkan, salah satu anak dari Pak Harto tersebut harus merelakan hartanya senilai Rp1,2 triliun dirampas oleh Sri Mulyani. Berikut ini kisahnya.
Pada zaman Orde Baru, pengusaha nasional yang juga anak mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, menginisiasi proyek mobil nasional bernama Timor.
Badan usahanya pun dibentuk di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN).
Belakangan proyek mobnas tersebut gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997. Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.
Mayangsari dan suaminya, Bambang (Ist)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bisa mengejar pelunasan utang tersebut.
Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.
Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.
Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu, dan bersyukur dengan kemenangan tersebut.
“Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat meyakini dana tersebut memang hak Pemerintah,"" kata Tio dalam keterangannya.
Kolase Tommy Soeharto dan Sri Mulyani
Dengan putusan atas permohonan PK keduj yang diajukan oleh PT TPN ini, lanjut Tio, maka kemenangan Pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp 1,2 triliun sudah dikukuhkan.
Selain itu, kemenangan atas perkara PT TPN ini menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.
"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN,"" terang Tio.
Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk, dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006.
Selain itu, juga terdapat lima perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang di antaranya sudah sampai pada tingkat MA.
PT TPN mengajukan permohonan PK kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Dalam proses tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.