Bambang Trihatmojo Panik Kalah dari Sri Mulyani, Putra Cendana Harus Bayar ke Negara Segini, Berapa?

Bambang Trihatmojo Ketar-ketir Kalah dari Sri Mulyani, Kini Putra Cendana Harus Bayar ke Negara Segini, Berapa?

Editor: maria anitoda
via foto kitagrid.id
Bambang Trihatmojo Ketar-ketir Kalah dari Sri Mulyani, Kini Putra Cendana Harus Bayar ke Negara Segini, Berapa? 

POS-KUPANG.COM - Bambang Trihatmojo Ketar-ketir Kalah dari Sri Mulyani, Kini Putra Cendana Harus Bayar ke Negara Segini, Berapa?

Tahun September 2020 lalu, putra Presiden ke-2 RI, Soeharto, yakni Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melansir Tribunnews.com, gugatan itu dilayangkan Bambang karena Sri Mulyani mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pencekalan terhadap Bambang untuk bepergian ke luar negeri.

Kasus ini bermula karena Bambang memiliki utang ke pemerintah saat Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997 yang belum diketahui berapa besarannya.

Adapun pencelakan terhadap Bambang dikeluaran oleh Sri Mulyani melalui SK Menteri Keuangan No 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”

Karena adanya pencekalan itu, Bambang kemudian mengajukan gugatan.

Melansir website PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar pada Selasa 15 September 2020 dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Namun, pangeran Cendana itu pun kini harus gigit jari.

Pasalnya, dilansir GridHot dari Kompas TV, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menerima gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sehingga pencegahan Bambang ke luar negeri pun menjadi sah secara hukum.

"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," begitu bunyi putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Jumat (05/03/2021).

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);" lanjut isi putusan tersebut.

Sementara itu, sidang putusan gugatan ini digelar secara virtual pada Kamis (4/3/2021) kemarin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri karena masih punya utang terhadap negara. Yaitu saat menjabat sebagai (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997).

Pencegahan itu dilakukan pada akhir 2019. Kemudian diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan.

Yakni dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved