Warga Kombapari Kabupaten Sumba Timur Sempat Segel Kantor Camat Kahali

Penyegelan ini dipicu akibat adanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) asal Kahali yang diberhentikan pemerintah setempat. 

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Warga Kombapari Kabupaten Sumba Timur Sempat Segel Kantor Camat Kahali
Dokumentasi warga Kombapari
Inilah suasana penyegelan Kantor Camat Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur, Jumat (5/3/2021).

Warga Kombapari Kabupaten Sumba Timur Sempat Segel Kantor Camat Kahali

POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Warga Kombapari, Kecamatan Katala Hamu Lingu (Kahali),  Kabupaten Sumba Timur sempat melakukan penyegelan terhadap Kantor Camat Kahali.

Penyegelan ini dipicu akibat adanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) asal Kahali yang diberhentikan pemerintah setempat. 

Plt. Camat Kahali, Marthen Umbu Kaleka, S.H yang dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021) membenarkan adanya penyegelan tersebut.

"Iya, benar, tapi semuanya sudah diselesaikan dengan baik berkat perhatian cepat dan tanggap dari bapak Bupati Sumba Timur," kata Marten.

Dijelaskan, perhatian Bupati Sumba Timur dan juga Sekda Sumba Timur yang telah mengutus Asisten I Setda Sumba Timur untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Inti persoalan sudah disampaikan kepada bapak Asisten I dan akan dibahas di tingkat kabupaten. Tentu persoalan itu sudah selesai," katanya.

Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK yang dikonfirmasi mengatakan, penyegaran itu sempat terjadi, namun sudah dibuka kembali, setelah dimediasi oleh aparat dari Polsek Lewa, yang dipimpin Kapolsek Lewa, IPTU. Bobby Rahman, S.Tr, K.

Hadrio mengakui, penyegelan itu dilakukan pemutusan hubungan kerja/putus kontrak dua orang PTT di lingkup Pemkab Sumba Timur atas nama  Efer Umbu Pati Landupari dan Petrus Hama Wula.

"Masalah itu sudah diselesaikan melalui mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Sumba Timur yang diwakili oleh Asisten I, Yacobus Yiwa, S.H, yang dihadiri oleh tokoh masyarakat Rosye Marce Mauawang.  serta unsur pimpinan Kecamatan Kahali," kata Handrio.

Handrio mengatakan, saat itu Rosye Marce Mauawang menyatakan bahwa tanah yang digunakan membangun sejumlah fasilitas pemerintah itu adalah milik pribadi yang diberikan olehnya  bersama almarhum suaminya.

Pemberian itu dengan harapan agar anak cucunya diperhatikan oleh Pemkab Sumba Timur. 

Rosye Marce Mauawang, lanjut Handrio juga mengatakan, status tanah tersebut masih belum menjadi milik pemerintah karena sampai saat ini belum pernah mengurus peralihan hak atas tanah tersebut kepada Pemkab Sumba Timur.

"Ibu Rosye Marce Mauawang juga meminta agar dalam mengambil keputusan Pemkab Sumba Timur harus bijaksana dan tidak didasarkan oleh permasalahan politik (Pilkada) sebelumnya," ujarnya.

Dikatakan, saat itu ada penjelasan dari Asisten I, Yacobus Yiwa,S.H dan keluarga juga berjanji membuka semua segel.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved