Berita NTT Terkini
Polres Sumba Timur Bekuk Pelaku Aborsi
Polres Sumba Timur berhasil membekuk terduga pelaku aborsi atas nama Yuliana Ina
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Polres Sumba Timur berhasil membekuk terduga pelaku aborsi atas nama Yuliana Ina. Yuliana melarikan diri sesaat setelah melakukan aborsi pada Jumat (5/3/2021).
Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono,S.IK, Sabtu (6/3/2021).
Menurut Handrio, penangkapan terhadap Yuliana pada Jumat (5/3/2021) pukul 22.25 wita di KM 3, RT 12/RW 4 Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu.
• Pasien Covid-19 Dengan Riwayat Gangguan Jantung & Obesitas Meninggal Dunia, Ini Kata Satgas
"Kita sudah tangkap terduga pelaku yang melakukan aborsi. Yuliana ini melarikan diri setelah melakukan aborsi," kata Handrio.
Dijelaskan, sebelum penangkapan, polisi sempat mengambil keterangan dari dua orang saksi, masing-masing Kristina Lali Pora dan Dian Seran.
Lebih lanjut, Handrio mengatakan, pada Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekitar pukul 07.00 wita, terduga pelaku datang kerumah milik saksi Kristina Lali Pora tanpa tujuan yang jelas.
• Dulu Mega Nyesal Tunjuk SBY Jadi Menteri, Kini SBY Nyesal Tunjuk Moeldoko Jadi Panglima TNI, KARMA?
Saat itu Yuliana membawa menggunakan jeket warna merah dan membawa dua orang anak kandungnya, yakni Nia dan Aiken.
"Saat itu Kristina menanyakan tujuan Yuliana ke rumahnya, tetapi Yuliana diam saja. Kristina kemudian membuat kopi untuk Yuliana dan pamit ke tetangga yang ada kedukaan," jelas Handrio.
Sesaat setelah Kristina ke rumah tetangga, Yuliana masuk ke salah satu kamar untuk beristirahat.
Saat itu, lanjut Handrio, terduga pelaku memanggil kedua anaknya, Nia dan Aiken untuk menginjak dan melompat-lompat di atas perutnya.
Setelah itu, Yuliana yang juga sebagai terduga pelaku aborsi ini tidur hingga petang hari di rumah milik Kristina. Namun, sekitar pukul 17.00 wita, Yuliana pergi dari rumah Kristina tanpa pamit.
Dikatakan, pada Jumat 5 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 wita, Yuliana kembali ke rumah Kristina menggunakan sepeda motor Honda Revo Warna Hitam melalui samping rumah milik Kristina secara sembunyi-sembunyi.
"Mendengar adanya keberadaan diduga pelaku di rumah Kristina dan telah beredar foto diduga pelaku melalui medsos terkait dengan penemuan jasad bayi sehingga masyarakat sekitar menghubungi anggota Sat. Intelkam Polres Sumba Timur, kemudian melakukan pengepungan bersama warga dan pada pukul 22.35 wita," katanya.
Handrio mengatakan, saat itu terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Intelkam bersama warga sekitar, selanjutnya dibawa untuk diamankan di Mapolres Sumba Timur.
Terkait barang bukti yang diamankan, Handrio mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa Jaket Warna merah dan motor Honda Revo Warna Hitam tanpa TNKB yang digunakan oleh diduga pelaku untuk melarikan diri setelah melakukan aborsi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)