Breaking News

Masih Ingat Sosok yang Penjarakan Ahok BTP? Begini Nasibnya Kini, Ditangan Amien Rais, Kok Bisa?

Masih Ingat Sosok yang Penjarakan Ahok BTP? Begini Nasibnya Kini, Ditangan Amien Rais, Kok Bisa?

Editor: maria anitoda
Instagram
Masih Ingat Sosok yang Penjarakan Ahok BTP? Begini Nasibnya Kini, Ditangan Amien Rais, Kok Bisa? 

Dalam survei Median yang dirilis hari ini, elektabilitas Ahok berada di posisi ketiga, di bawah Gubernur DKI Anies Baswedan dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Direktur Riset Median Ade Irfan Abdurrahman mengatakan, semula pihaknya melakukan survei tanpa menyodorkan nama alias pertanyaan terbuka (top of mind).

Tiga Varian Kopi Indonesia Ramaikan Pasar Kopi di Jerman, Termasuk Kopi Flores Bajawa

Respons Menohok Agus Harimurti Yudhoyono atas KLB Demokrat, Pasti Akan Melawan?

Bupati Manggarai Barat Edi Endi Sebut Harus Ada Mobil Pemadam Kebakaran di Pasar Lembor

Sebanyak 8,5 persen responden warga Jakarta mengaku ingin Ahok kembali menjabat Gubernur DKI.

Di atas Komisaris Utama Pertamina itu, yakni Anies dengan elektabilitas 40,5 persen dan Risma 16,5 persen.

Ahok memang bukan nama baru di panggung politik Jakarta. Di Ibu Kota, ia memulai karier sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta berpasangan bersama Joko Widodo pada 2012.

Setelah Jokowi terpilih menjadi Presiden RI pada Pilpres 2014, Ahok menggantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun karier politik Ahok yang moncer akhirnya tersandung kasus penistaan agama menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017.

Ahok menghadapi kasus penistaan agama sejak 2016 dan divonis dua tahun penjara pada 9 Mei 2017.

Ia dinyatakan bebas pada 24 Januari 2019 Kesempatan untuk bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta bisa didapat Ahok apabila sudah melewati lima tahun usai dibebaskan dari tahanan.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang memungkinkan seorang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai gubernur, tetapi dengan syarat menunggu jeda waku lima tahun setelah melewati masa pidana penjara.

Selain itu, Ahok juga wajib mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan narapidana jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Putusan MK tersebut mengubah Pasal 7 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sebelumnya tidak ada persyaratan jeda waktu kini harus ada jeda waktu lima tahun.

BACA JUGA BERITA LAINNYA:

Tak terasa rumah tangga Basuki Tjahaja Purnama Bersama BTP alias Ahok bersama Puput Nastiti Devi hampir berusia 2 tahun

Sang mertua Ahok yang juga ayah Puput Nastiti Devi, Teguh Sriyono mengungkap tabiat sang menantu

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved