Breaking News

Sebut Cuitannya Sesat & Memecah Belah Bangsa, Denny Siregar Skakmat Roy Suryo: Dendam Amat Ma Gua

Sebut Cuitannya Sesat & Memecah Belah Bangsa, Denny Siregar Skakmat Roy Suryo: Dendam Amat Ma Gua

Editor: maria anitoda
Twitter
Sebut Cuitannya Sesat & Memecah Belah Bangsa, Denny Siregar Skakmat Roy Suryo: Dendam Amat Ma Gua 

Dilansir Tribun-timur.com dari Tribunnews.com, kasus memandikan jenazah wanita oleh empat tenaga medis dari RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya dihentikan.

WAJIB! Para Kadis di Solo Diwajibkan Gibran Rakabuming Punya Hal Ini, Jika Tidak Ini Akibatnya, Apa?

Berkas Dugaan Pembunuhan di Desa Watodiri Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bukan jadi Panutan, Kepsek di Surabaya Malah Cabuli Siswi SMK, Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah

Atta Halilintar Sampaikan Kabar Terbaru Terkait Kondisi Aurel yang Terpapar Covid-19, Sudah Membaik?

Hal ini berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada Rabu (24/2/2021) sore.

Kabar penghentian kasus tersebut disampaikan langsung kepala kejaksaan Agustinus Wijono Dososeputro.

Menggelar konferensi pers di kantornya, Agustinus menyampaikan, Kejaksaan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang berarti kasus ini dinyatakan ditutup.

Agustinus mengatakan, unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.

Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.

Ia mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.

"Kemudian unsur mensrea dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti," ujar pria berkumis.

Unsur selanjutnya, ujar Kajari, dalam hal penghinaan di muka umum juga tidak terbukti, niatan permusuhan tidak terbukti, dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.

Agustinus membantah penerbitan SKP2 dilaksanakan, lantaran ada intervensi dari pihak manapun.

Ia berujar, penerbitan SKP2 mengacu pada unsur dan hukum acara pidana.

Untuk itu, ia siap menerima jawaban pihak manapun yang ingin melakukan praperadilan. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin/ Tribunnews.com/ Endra Kurniawan)

BACA JUGA BERITA LAINNYA:

Saling Sindir Denny Siregar dan Ustadz Tengku Zulkarnain Makin Panas, Teman Abu Janda Bilang Begini

Ustaz Tengku Zulkarnain menyentil Denny Siregar dan Ade Armando soal kasus hukum Permadi Arya alias Abu Janda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved