Proyek Rp 6,8 Miliar Awololong Lembata Hanya 2 Tersangka, Ampera: Harus Ada Penambahan

pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro sebagai kontraktor pelaksana.

Editor: Rosalina Woso
(POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)
Aktivis Ampera-Kupang saat berdialog dengan Ditreskrimsus Polda NTT terkait proses hukum kasus Awololong Lembata 

Aneh, Proyek Rp 6,8 Miliar Awololong Lembata Hanya 2 Tersangka, Ampera: Harus Ada Penambahan

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Kasus dugaan korupsi proyek wisata Awololong Lembata terus bergulir. Hingga saat ini, Polda NTT baru menetapkan dua tersangka dalam proyek senilai Rp 6,8 miliar itu.

Kedua tersangka itu yakni, Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro sebagai kontraktor pelaksana. Meski demikian, dua tersangka hingga kini belum ditahan. 

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT melalui Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, kepada sejumlah aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera-Kupang), Senin (1/3/2021) siang mengaku telah melimpahkan berkas perkara  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut .

Ketua Amppera-Kupang, Emanuel Boli mendesak Polda NTT untuk mengembangkan proses penyidikan hingga ada penambahan tersangka. Sebab, menurut dia, tidak mungkin proyek senilai Rp6,8 miliar hanya dua orang tersangka.

Aktivis PMKRI Kupang ini membeberkan, dalam kuitansi pembayaran atas belanja modal pembangunan jembatan titian dan kolam apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong senilai Rp. 3. 860.024.000 itu, ditandatangani oleh Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara AYTL (tersangka), Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata berinisial AM, dan Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial VIP. 

"Mengapa AM dan VIP belum ditetapkan sebagai tersangka? Seharusnya kedua orang ini juga jadi tersangka," katanya. 

Menurut dia, AM dan VIP diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi. Ia berharap agar penyidik terus mengembangkan proses penyidikan agar sebelum berkas perkara kasus Awololong dinyatakan P21, sudah ada penambahan tersangka.

Sebelumnya, Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif menyebutkan ada dua kasus dugaan korupsi yang menjadi atensi Polda NTT yakni, proyek Awalolong Kebupaten Lembata dan kasus bawang merah di Kabupaten Malaka.

Peduli Kasih, NasDem Bantu Sembako Untuk Sembilan ODGJ di Mbengan Manggarai Timur 

Satgas Waspada Investasi Blokir Snack Video, Tidak Memiliki Badan Hukum dan Izin di Indonesia

Sakit Hati Diputus, Pria di NTT Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar

"Kasus-kasus jangan dibiarkan berlarut-larut sehingga dapat memberikan kepastian hukum, manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat dan pihak-pihak yang terkait," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved