Sakit Hati Diputus, Pria di NTT Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar
Pria 17 tahun ini kini harus berurusan dengan polisi setelah menyebarkan foto dan video syur SW, mantan pacarnya.
Sakit Hati Diputus, Pria di NTT Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Cinta kadang membuat orang tak berpikir panjang. Apapun bisa dilakukan atas nama cinta. Hanya karena cinta, banyak yang melakukan hal di luar nalar tatkala cinta yang sudah lama dipupuk, putus di tengah jalan.
Seperti dilakukan AN alias Andro alias Edwin, remaja asal Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT. Pria 17 tahun ini kini harus berurusan dengan polisi setelah menyebarkan foto dan video syur SW, mantan pacarnya.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/3/2021), mengatakan kasus ini telah dilaporkan korban ke Polres Sumba Barat dengan bukti laporan nomor LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT, tanggal 28 Februari 2021.
Ia menuturkan, awalnya AN dan SW yang tinggal bersama di Ruteng, Kabupaten Manggarai menjalin hubungan asmara. Namun, korban SW dan keluarganya kemudian pindah ke Kabupaten Sumba Barat.
Saat berjauhan, SW juga beberapa kali mengirimkan foto dan video pribadi kepada AN melalui pesan whatsapp sebagi bentuk rasa sayang rindunya.
Apalagi, saat masih sekota, keduanya sempat berhubungan badan, bahkan sempat divideokan.
Namun, pasca korban dan keluarga pindah ke Kabupaten Sumba Barat, hubungan AN dan SW mulai renggang.
Saat itulah AN mulai terbakar cemburu karena AN mulai berubah. Hubungan asmara kedua sejoli ini pun berakhir di tengah jalan.
AN lalu megintimidasi SW dengan meminta korban mengirimkan foto dan video syur terbarunya. Ia mengancam akan menyebarkan video pribadi ke keluarga yang selama ini disimpannya, jika SW tak mengikuti kemauannya.
Kali ini, SW memang tak mau mengirim foto dan video pribadinya meski di bawah ancaman. Hal itu membuat AN kecewa dan menyebarkan foto dan video SW ke keluarga dan kerabatnya.
Tak terima dengan aksi AN, Keluarga lalu sepakat membuat laporan polisi ke Polres Sumba Barat.
"Pelaku kirim semua video dan foto ke keluarga korban," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, penyidik Polres Sumba Barat akhirnya menetapkan AN sebagai tersangka.
"Kita koordinasi dengan Polres Manggarai dan saat ini pelaku sudah diamankan," katanya.
• Dinkes Sumba Timur Jemput Vaksin Covid-19
• Kasus Positif Covid-19 di Sumba Timur Terbanyak di Kelurahan Kambaniru
• Khristofel Praing dan David Melo Wadu Rapat Bersama Pimpinan OPD dan Camat
Pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 45 ayat (1) dan (4) dari Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM)