Presiden Jokowi

Presiden Jokowi Sudah Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Secara Online

Presiden Jokowi Sudah Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Lapor Pajak Secara Online

Editor: Gordy Donofan
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Foto tangkapan layar Presiden Joko Widodo meresmikan pengoperasian KRL Yogyakarta-Solo di Stasiun Yogyakarta, DIY, Senin (1/3/2021). 

Presiden Jokowi Sudah Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Lapor Pajak Secara Online

POS-KUPANG.COM -- Presiden Jokowi Sudah Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Lapor Pajak Secara Online.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Presiden mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

Camat Kewapante Turun Tangan Atasi Penjual Ikan di Jalan Negara

Sebut Cuitannya Sesat & Memecah Belah Bangsa, Denny Siregar Skakmat Roy Suryo: Dendam Amat Ma Gua

UPDATE Kode Redeem FF Hari Ini 4 Maret 2021, Buruan Tukar Kode Redeem Free Fire Terbaru

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” terang Jokowi, seperti dalam YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi sendiri saat ini telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui aplikasi e-Filing di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (3/3/2021).

“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujarnya.

Untuk diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Lapor SPT Tahunan

Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi, secara daring maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Setelah login ke laman tersebut, Anda diminta mengisi NPWP dan password, kemudian isi kode keamanan.

Namun, sebelumnya wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong.

Bukti potong itu bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved