Konflik Israel Palestina
Murka Israel dan AS Tolak Pengadilan Kriminal Internasional Selidiki Kejahatan Perang di Palestina
Murka Israel dan AS Tolak Pengadilan Kriminal Internasional Selidiki Kejahatan Perang di Palestina
Murka Israel dan AS Tolak Pengadilan Kriminal Internasional Selidiki Kejahatan Perang di Palestina
POS-KUPANG.COM - Israel dan sekutunya Amerika Serikat ( AS ) bereaksi keras ketika Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan menyelidiki Kejahatan Perang di Palestina.
Saat Pengadilan Internasional Rabu (3/3/2021), mengatakan, akan menyelidiki kejahatan perang di Palestina, Israel dan AS murka.
Sementara kondisi berbeda terjadi di Palestina. Peluncuran investigasi resmi ICC ini disambut bahagia pemerintah dan rakyat Palestina.
Penyelidikan ini menyusul keputusan pengadilan pada 5 Februari yang memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut.
Hal ini pun mendapat penolakan keras dari Amerika Serikat dan Israel.
• Ini 5 Daftar Kemampuan Pertahanan Israel yang Diinginkan Rusia, Begini Hebatnya Tentara Yahudi
• PM Israel Ini Dikecam Orang Indonesia, Namun Ternyata Pernah Punya Keinginan Ini Dengan Indonesia
"Keputusan untuk membuka penyelidikan menyusul pemeriksaan pendahuluan yang melelahkan yang dilakukan oleh kantor saya yang berlangsung hampir lima tahun," kata Jaksa ICC, Fatou Bensouda dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters.
Jasad sejumlah warga Palestina yang tewas pada hari Minggu lalu, telah dibawa ke rumah sakit di Khan Younis. (Abed Zagout/Anadolu Agency)
Jaksa Bensouda menjanjikan pendekatan non-partisan dan mengatakan:
"Pada akhirnya, perhatian utama kami haruslah kepada para korban kejahatan, baik Palestina maupun Israel, yang timbul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan yang telah menyebabkan penderitaan yang mendalam dan keputusasaan di semua sisi."
Pada Desember 2019 lalu, Bensouda mengatakan bahwa kejahatan perang telah terjadi di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Dia menduga pelaku kejahatan adalah Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas.
Langkah selanjutnya adalah menentukan apakah pemerintah Israel maupun Palestina melakukan penyelidikan sendiri dan mendalaminya.
• Joe Biden Pilih Hubungi Negara ini Untuk Kerja Sama di Timur Tengah, Amerika Berpaling dari Israel?
• Untuk Pertama Kalinya, AS Jual Peralatan Militer ke Israel, Jet F-35 Berhasil Terjual
Keputusan yang Dikecam Israel
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengatakan, keputusan pengadilan itu "anti-Semitisme murni dan puncak kemunafikan."
Dia menuduh pengadilan "menutup mata" terhadap Iran, Suriah dan negara-negara lain yang menurutnya melakukan kejahatan perang "nyata".
"Tanpa yurisdiksi, diputuskan bahwa tentara pemberani kami, yang mengambil setiap tindakan pencegahan untuk menghindari korban sipil terhadap teroris terburuk di dunia yang dengan sengaja menargetkan warga sipil, tentara kami yang merupakan penjahat perang," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Menteri Luar Negeri Israel, Gabi Ashkenazi mengatakan keputusan itu cacat hukum.
Sementara itu, Dubes Israel untuk AS, Gilad Erdan berjanji untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Amerika melawan keputusan ini.
Pekan lalu, Israel menyerabg lebih dari 35 target milik Hamas dan Jihad Islam di Jalur Gaza. (Anadolu)
Departemen Luar Negeri AS mengatakan, pihaknya dengan tegas menentang dan kecewa dengan keputusan ICC.
Departemen Luar Negeri menambahkan, Amerika Serikat merasa prihatin atas upaya ICC untuk menjalankan yurisdiksi atas Israel.
"Kami akan terus menegakkan komitmen kuat kami kepada Israel dan keamanannya, termasuk dengan menentang tindakan yang berusaha menargetkan Israel secara tidak adil, ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.
Kejaksaan ICC menjadi sasaran sanksi saat masa kepresidenan Donald Trump.
Washington menentang penyelidikan ICC di Afghanistan, di mana ICC menduga ada peran pasukan AS, serta penyelidikan di Palestina.
Disambut Bahagia Pemerintah Palestina
Di sisi lain, pemerintah Palestina menyambut baik keputusan jaksa untuk menyelidiki kejahatan perang di tanahnya.
"Ini langkah yang telah lama ditunggu-tunggu terhadap usaha tak kenal lelah Palestina atas keadilan dan akuntabilitas, yang merupakan pilar penting perdamaian yang dicari dan pantas didapatkan rakyat Palestina," kata Kementerian Luar Negeri Palestina.
Kementerian menilai, keputusan itu mendesak semua negara untuk tidak mempolitisasi proses independen tersebut.
Analis politik dan profesor Palestina di Universitas Birzeit di Tepi Barat, George Giacaman mengatakan, keputusan ICC menunjukkan keberhasilan strategi pemerintah Palestina untuk menarik institusi global.
Kendati demikian, Giacaman menegaskan bahwa penyelidikan ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun.
"Paling cepat, dapat dikatakan bahwa di masa depan, Israel akan lebih berhati-hati memukul warga sipil Palestina. Mungkin ICC akan menjadi pencegah."
Foto karya Mustafa Hassouna dari Jalur Gaza yang jadi viral. Foto ini menampilkan perjuangan pemuda Palestina bernama Abu Amro, menentang Israel di Jalur Gaza. (Montase Tribunnews.com (Sumber Foto : Twitter/YouseffMunayyer, Sayak Dasgupta))
Diketahui, kelompok militan Palestina, Hamas yang menguasai Jalur Gaza dianggap teroris oleh Israel, AS, dan Uni Eropa.
"Kami menyambut baik keputusan ICC untuk menyelidiki kejahatan perang pendudukan Israel terhadap rakyat kami. Ini adalah langkah maju untuk mencapai keadilan,"kata Hazem Qassem, juru bicara Hamas di Gaza.
Kelompok-kelompok hak asasi mengatakan keputusan itu memberi korban harapan akan keadilan.
Direktur di Human Rights Watch, Balkees Jarrah mengatakan, negara anggota ICC harus siap melindungi penyelidikan ini dari tekanan politik.
ICC adalah pengadilan terakhir yang didirikan untuk menuntut kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida ketika sebuah negara tidak bisa atau tidak mau melakukannya.
Kelompok pro-Israel American Israel Public Affairs Committee (AIPAC), mendesak Presiden Joe Biden untuk mempertahankan sanksi terhadap pejabat ICC.
Mereka menilai penyelidikan itu tidak sah dan memiliki misi politik untuk AS dan Israel.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Israel dan AS Murka, Pengadilan Kriminal Internasional Bakal Selidiki Kejahatan Perang di Palestina, https://www.tribunnews.com/internasional/2021/03/04/israel-dan-as-murka-pengadilan-kriminal-internasional-bakal-selidiki-kejahatan-perang-di-palestina?page=all
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara