Viral di Media Sosial
Kasus ITE yang Menjerat Pelajar SMA di TTU NTT Sudah Dihentikan, Ini Penjelasan Kabareskrim Polri
Kasus ITE yang Menjerat Pelajar SMA di TTU NTT Sudah Dihentikan, Ini Penjelasan Kabareskrim
Kasus ITE yang Menjerat Pelajar SMA di TTU NTT Sudah Dihentikan, Ini Penjelasan Kabareskrim
POS-KUPANG.COM -- Kasus ITE yang Menjerat Pelajar SMA di TTU NTT Sudah Dihentikan, Ini Penjelasan Kabareskrim.
Mabes Polri melalui jajarannya melakukan supervisi atas kasus pencemaran nama baik yang menjerat siswa SMA inisial SN (19) atas dugaan pelanggaran undang-undang ITE.
SN ditetapkan tersangka atas laporan wanita berinisial WU, guru honorer SDN Bestobe, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 23 Oktober 2020 lalu.
• Peduli Kasih, NasDem Bantu Sembako Untuk Sembilan ODGJ di Mbengan Manggarai Timur
• BERITA VIRAL Terbaru: Pembunuhan Gadis Cantik Tewas di Kamar Hotel, TERAKHIR Ada Rekaman ? INFO
• Satgas Waspada Investasi Blokir Snack Video, Tidak Memiliki Badan Hukum dan Izin di Indonesia
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan adanya penerapan restorative justice dengan mediasi antara pelapor dan terlapor.
"Kasusnya dah selesai, mereka berdamai setelah di mediasi," kata Komjen Agus dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Agus menjelaskan langkah ini dilakukan atas petunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Khususnya terkait intruksi agar lebih berhati-hati menerapkan undang-undang ITE.
Menurut Agus, terlapor masih berstatus siswa sekolah. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.
"Pihak pelapor mencabut laporannya, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan pihaknya masih akan mendata kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Sebaliknya, jajaran Polri berkomitmen melaksanakan visi-misi yang disampaikan Kapolri.
"Mohon doanya untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan", tegasnya.
Kasus ini berawal dari postingan tersangka SN pada 16 Juli 2020 lalu di grup media sosial dengan tulisan : 'Kepala SDN Bestobe memerintahkan seorang guru atas nama WU menuju BRI Eltari Kefamenamu mendampingi para siswa/siswi pemerima PIP dan memungut uang pendamping penerima PIP tiap siswa 25 ribu rupiah'.
Postingan terlapor tidak diterima baik oleh pihak sekolah dan melaporkan kasus ini pada 23 Oktober lalu.
Terlapor dikenakan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 undang-undang RI No 19 Tahun 2016, perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 310 KUHP.