Berita NTT Terkini

Berkas Dugaan Pembunuhan di Desa Watodiri Lembata Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas dugaan pembunuhan di Desa Watodiri Lembata Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Salah satu adegan dari 25 adegan yang diperankan oleh Matheus Lengari (kanan baju putih) dalam proses rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan Kanisius Tupen di Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, Kamis (21/1/2021) 

Berkas dugaan pembunuhan di Desa Watodiri Lembata Dilimpahkan ke Kejaksaan

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Penyidik Polres Lembata akhirnya melimpahkan berkas dugaan pembunuhan Almarhum Kanisius Tupen, warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape ke Kejaksaan Negeri Lembata.

Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen, ketika dihubungi Pos Kupang, membenarkan bahwa kasus tersebut sudah P-21 sejak Selasa (2/3/2021) maka barang bukti dan tersangka juga akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sudah P21 dan segera akan dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Kapolres Yoce, melalui pesan What's App Rabu (3/3/2021).

Lagi, Anggota DPR RI Julie Laiskodat Salurkan Sembako untuk Warga Lebijaga-Ngada

Sementara itu dihubungi terpisah, Kuasa Hukum tersangka, Juprians Lamabelawa menjelaskan kalau pihaknya sudah lama menanti proses sidang ini.

"Menurut kami sudah cukup lama prosesnya. Sementara rekonstruksi sudah dilakukan sebulan lebih. Kita ingin segera sidang biar kepastian nasib klien kami segera terwujud," ungkap Direktur LBH SIKAP Lembata ini.

Dinas PMPTSP Sumba Timur Sosialisasi Aplikasi OSS

Dia meminta supaya saat pelimpahan para tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), para tersangka dapat diperlakukan adil dan setara.

"Tidak ada tebang pilih. Kalau ditahan ya ditahan semua. Jangan ada yang dianak emaskan bisa ditahan di rumah. Kalau memang sakit ya harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari instansi yang berwenang. Jika ada gangguan psikologi ya mohon ada keterangan dari psikiater," harap Lamabelawa.

Menurut dia, perkara ini sangat menyita perhatian publik baik di Lembata, maupun di Luar Lembata, sehingga dia mengharapkan penegak hukum benar-benar profesional.

Untuk diketahui, Penyidik Polres Lembata menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus ini yakni Klemens Kewaman, Fransiskus Dokan, Petrus Lempa, Yustinus Sole dan Matheus Lengari. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved